Roy Suryo angkat bicara setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukannya.

Praperadilan itu terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik soal keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

>>> Pemerintah Targetkan Mandatori Bioetanol E20 Mulai Januari 2028

"Saya selaku pribadi tetap mengapresiasi putusan tersebut, dan tetap menghaturkan terima kasih atas putusan praperadilan kami yang pertama," kata Roy usai persidangan di PN Jaksel, Senin (20/7).

Ia menyerahkan langkah hukum selanjutnya kepada tim kuasa hukum. Termasuk kemungkinan mengajukan gugatan praperadilan untuk keempat kalinya.

"Apakah kemudian mau lanjut dengan praperadilan yang keempat?

Karena praperadilan yang ketiga sudah kami daftarkan dan insyaallah akan bersidang pada hari Selasa tanggal 28 Juli yang akan datang, dengan materi adalah ganti rugi atas putusan praperadilan yang pertama," tutur dia.

Hakim tunggal PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Roy Suryo terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim dalam persidangan.

>>> Presiden Argentina Umumkan Libur Nasional Meski Kalah di Final Piala Dunia 2026

Praperadilan ini merupakan yang kedua diajukan Roy.

Sebelumnya, pada awal Juli, hakim tunggal I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy perihal penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.

Hakim menyatakan upaya paksa tersebut cacat formil dan tidak sah.

Meski demikian, hakim menegaskan bahwa meskipun tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan bermasalah secara formil, hal itu tidak serta merta menjadikan seluruh berkas penyidikan tidak sah.

Hakim juga menolak permohonan Roy perihal rehabilitasi harkat dan martabat.

Roy kembali mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada 15 Juli lalu. Praperadilan ketiga ini menuntut ganti rugi ke Polda Metro Jaya dengan nomor perkara 118/Pid.

>>> Prabowo Heran Program MBG Dianggap Pemborosan Anggaran Negara

Pra/2026/PN JKT. SEL.