Pakar Telematika Roy Suryo belum menyerah meski hakim menolak permohonan praperadilan keduanya terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ia bahkan membuka peluang untuk kembali mengajukan praperadilan keempat, sehingga rangkaian upaya hukum yang ditempuh dapat mencapai empat kali.

>>> Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2026 Lewat SSCASN BKN, Peserta Hanya Boleh Pilih Satu Instansi

Roy Suryo mengaku tetap menghormati putusan hakim yang menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukannya terhadap sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Meski demikian, dirinya sudah mengajukan praperadilan ketiga. Keputusan mengenai langkah hukum berikutnya sepenuhnya berada di tangan tim kuasa hukumnya.

"Apakah kemudian mau lanjut dengan praperadilan yang keempat? Karena praperadilan yang ketiga sudah kami daftarkan dan insyaallah akan bersidang pada hari Selasa 28 Juli.

Materinya adalah ganti rugi atas putusan praperadilan yang pertama," kata dia, dikutip Selasa (21/7/2026).

Roy menegaskan bahwa keputusan praperadilan akan bergantung kepada timnya. Ia menyatakan dirinya akan mengikuti seluruh pertimbangan hukum yang diberikan oleh tim kuasa hukumnya.

Praperadilan kedua yang baru saja diputus berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan Roy sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Dalam amar putusannya, hakim tunggal menyatakan permohonan tersebut ditolak seluruhnya.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jaksel.

Putusan itu berbeda dengan hasil praperadilan pertama yang diajukan Roy di Juli 2026.

>>> Roy Suryo dan Dokter Tifa Diduga Sengaja Mengulur Waktu di Kasus Ijazah Jokowi

Hakim Tunggal I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan yang mempersoalkan tindakan penggeledahan, penangkapan dan penahanan oleh penyidik dari Polda Metro Jaya.