Rapat Paripurna DPR ke-26 resmi menetapkan dua rancangan undang-undang menjadi usul inisiatif DPR pada Selasa (21/7).

Kedua RUU tersebut adalah RUU Satu Data Indonesia yang diusulkan Badan Legislasi (Baleg) DPR, dan RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

>>> Produsen Ponsel China Tolak Kenaikan Harga Memori Samsung

Rapat dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, dan Saan Mustopa.

Puan menanyakan persetujuan atas RUU Satu Data Indonesia sebagai usul inisiatif DPR, yang disambut setuju oleh seluruh peserta rapat.

Berbeda dengan RUU Satu Data yang berasal dari Baleg, RUU LLAJ sebelumnya dibahas dan diusulkan oleh Komisi V DPR.

>>> Samsung Perluas Kemitraan dengan NVIDIA, Kirim Chip V-NAND Generasi ke-10

Pembahasan Lanjutan

Setelah resmi menjadi usul inisiatif DPR, pemerintah akan menyusun daftar inventarisir masalah (DIM) dan menyerahkannya ke DPR untuk pembahasan bersama.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memberikan izin agar kedua RUU tersebut dibahas selama masa reses sebulan ke depan.

Selain itu, RUU Perampasan Aset juga akan dibahas di Komisi III DPR. Dasco menyebut Komisi III telah menerima partisipasi publik untuk UU Perampasan Aset sejak dua bulan lalu.

>>> Antrean BBM di Sumut Mengular, Bahlil dan Pertamina Beri Penjelasan

Dasco menambahkan, UU Satu Data dan UU Lalu Lintas, serta beberapa lainnya, akan tetap dibahas di masa reses.