Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, mengkritik keras kebijakan pemerintah yang menaikkan tarif permohonan pelepasan status Kewarganegaraan Republik Indonesia (WNI) menjadi Rp5 juta.

Menurut Andreas, pemerintah seharusnya berfokus pada akar masalah mengapa banyak warga ingin melepas kewarganegaraannya, bukan menjadikannya sumber pemasukan negara.

>>> Fashion Show Victoria's Secret Kembali Digelar, Gigi Hadid Dipastikan Tampil

Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa keputusan WNI melepas kewarganegaraan secara masif bukan sekadar urusan administrasi atau penerimaan negara.

“Fenomena WNI lepas kewarganegaraan akan menjadi citra buruk bagi Indonesia.

Indonesia akan dianggap sebagai negara yang gagal memberikan perlindungan dan rasa aman dan nyaman bagi warga negaranya sendiri,” kata Andreas, Selasa (21/7/2026).

Kebijakan tarif tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum.

Aturan ini menaikkan tarif layanan pelepasan kewarganegaraan sebesar lima kali lipat, dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta per permohonan.

Kenaikan biaya ini memicu sorotan publik, mengingat data menunjukkan sekitar 8.000 WNI melepas status kewarganegaraan dalam lima tahun terakhir.

Andreas memperingatkan bahwa fenomena migrasi warga terdidik dan profesional atau brain drain ini dapat mengancam masa depan bangsa jika terus dibiarkan.

>>> Viral 'Cadar Hitam Coolmax': Mengulik Isi Konten, Jebakan Digital, dan Alasan Mengapa Netizen Wajib Waspadai Bahayanya

Legislator dari Dapil NTT I ini juga menyoroti pernyataan sarkastik pejabat publik yang mempersilakan masyarakat mencari negara lain jika merasa Indonesia tak memiliki masa depan.

Menurutnya, narasi seperti itu berbahaya dan memicu kaburnya SDM unggul dari tanah air.