DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna, Selasa (21/7).

Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin pengesahan setelah mendapat persetujuan seluruh anggota dewan.

>>> DPR Minta Kesetaraan Penanganan Kasus Eks Jampidsus Febrie

Undang-undang PFII terdiri dari sejumlah bab yang mengatur penyelenggaraan pusat finansial internasional di Indonesia.

Poin-poin Utama UU PFII

Bab pertama mengatur ketentuan umum, termasuk definisi dan asas penyelenggaraan PFII. Bab II mengatur pembentukan, kedudukan, serta tujuan pembentukan pusat finansial internasional.

Bab III mengatur jenis kegiatan usaha yang dapat dilakukan di PFII. Kegiatannya meliputi sektor jasa keuangan, usaha penunjang sektor keuangan, hingga sektor usaha lain yang diizinkan.

Bab IV mengatur struktur kelembagaan PFII, mulai dari pendelegasian kewenangan dari Presiden kepada Gubernur PFII, pembentukan Dewan PFII, Lembaga Pengelola (LP) PFII, hingga Lembaga Pengawas Jasa Keuangan (LPJK) PFII.

Undang-undang ini membentuk Lembaga Arbitrase PFII sebagai alternatif penyelesaian sengketa.

>>> Iran Klaim Hantam Pusat Data Amazon di Bahrain dengan Rudal Jelajah

Bab VI mengatur pembentukan Pengadilan PFII sebagai pengadilan khusus yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara di lingkungan PFII.

Bab VII mengatur bentuk dukungan pemerintah pusat dan daerah untuk penyelenggaraan PFII.

Bab VIII menjadi salah satu bagian utama karena mengatur berbagai insentif perpajakan dan fasilitas khusus bagi pelaku usaha di PFII.

Ketentuannya mencakup fasilitas PPh, PPN, PPnBM, fasilitas kepabeanan, perlakuan perpajakan atas warisan, hingga sanksi atas penyalahgunaan fasilitas.

Bab IX mengatur kekhususan kawasan PFII, antara lain penggunaan bahasa hukum, mekanisme perizinan, penggunaan valuta asing, dan transaksi keuangan.

>>> Xiaomi 18 Series Siap Rilis September, Saingi iPhone 18 Pro

Bab terakhir mengatur ketentuan penutup, termasuk pengecualian terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan dan amanat penyusunan aturan pelaksana.