DPR Minta Kesetaraan Penanganan Kasus Eks Jampidsus Febrie
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa meminta tidak ada perbedaan perlakuan dalam penanganan kasus korupsi dan dugaan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Hal itu disampaikannya merespons penanganan kasus tersebut. Dalam kasus itu, penyidik telah menahan Don Ritto selaku pihak swasta, namun Febrie tidak ditahan.
>>> Iran Klaim Hantam Pusat Data Amazon di Bahrain dengan Rudal Jelajah
Saan mengatakan DPR menghormati proses penyidikan dan pemeriksaan yang berlangsung. Namun, ia meminta ada kesetaraan dalam penanganan.
"Tapi kita berharap bahwa ada equalitas ya, ada kesetaraan dalam soal penanganan.
Jadi asas kesetaraan itu tetap menjadi hal penting, dan tidak apa membedakan satu sama lain," kata Saan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (21/7).
Ketua DPR Puan Maharani berharap kasus itu ditangani secara transparan. Ia meminta kasus itu juga tidak membuat hubungan Polri dan Kejagung renggang.
"Jangan kemudian membuat sinergi antara Kejaksaan dan kepolisian itu menjadi renggang karena satu kasus kemudian jangan membuat kemudian sinergi antara satu lembaga itu kemudian tidak berjalan sinerginya," katanya.
Latar Belakang Kasus
Sebelumnya Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.
>>> Xiaomi 18 Series Siap Rilis September, Saingi iPhone 18 Pro
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut penerbitan tiga Sprindik baru tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari Kepolisian.
Ketiga Sprindik itu terkait tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel; pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout; hingga perkara ASABRI.
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yakni Don Ritto selaku pihak swasta dan Febrie Adriansyah.
Berdasarkan perannya, Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Sementara Febrie diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.
Kejagung juga telah membentuk tim khusus berjumlah sembilan jaksa senior yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
>>> Geger! Rumah Mewah di Grand Polonia Medan Meledak, Identitas Pemilik dan Nasib Korban Jadi Sorotan
Para jaksa itu disebut tidak bersikap resistensi atau menolak kasus korupsi yang menjerat Febrie.
Update Terbaru
TOP 35 Acara TV dengan Rating Terpopuler Hari ini 22 Juli 2026 ada Asmara Gen Z Diposisi 7
Selasa / 21-07-2026, 17:00 WIB
Materi PAI Kelas 5 SD Kurikulum Merdeka Semester 1 dan 2 Lengkap
Selasa / 21-07-2026, 16:39 WIB
Pemerintah Percepat Pembangunan 5.000 Jembatan Desa Hingga Akhir 2026
Selasa / 21-07-2026, 16:38 WIB
Istana Harap Menteri PU Perbaiki Cara Komunikasi
Selasa / 21-07-2026, 16:38 WIB
Quartararo Resmi Pindah ke Honda di MotoGP 2027
Selasa / 21-07-2026, 16:38 WIB
IHSG Ditutup Menguat 1,74 Persen ke Level 6.340
Selasa / 21-07-2026, 16:36 WIB
4 HP RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Performa Lancar untuk Multitasking
Selasa / 21-07-2026, 16:36 WIB
FIFA Selidiki Pemain Argentina Usai Kericuhan Final Piala Dunia 2026
Selasa / 21-07-2026, 16:35 WIB
LSF: Baru 46 Persen Anak Indonesia Tonton Film Sesuai Usia
Selasa / 21-07-2026, 16:35 WIB
KRAFTON India Rilis Roadmap Esports BGMI Paruh Kedua 2026
Selasa / 21-07-2026, 16:35 WIB







