Kortas Tipidkor Polri menegaskan kasus pembiayaan modal proyek untuk PLN Batu Bara (PLNBB) periode 2019-2020 tidak berkaitan dengan kasus pengadaan batu bara yang memicu blackout.

Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan kasus teranyar yang baru diungkap ke publik berkaitan dengan korupsi fasilitas pembiayaan dari BUMN ke perusahaan swasta.

>>> Mensos dan Menteri PKP Sepakat Percepat Bedah Rumah Siswa Sekolah Rakyat

Ia memastikan kasus ini tidak ada sangkut pautnya dengan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

"Ini terkait dengan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari PT PPA kepada PT BAS untuk pengadaan batu bara kepada PT PLN Batubara di tahun 2019-2020," ujarnya kepada wartawan, dikutip Selasa (21/7).

Ia menjelaskan untuk kasus korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang memicu blackout berkaitan dengan manipulasi terkait kualitas dan kuantitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok.

Kemudian, terdapat juga dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya atau yang riil.

"Jadi [kasus pembiayaan dan blackout batu bara] tidak ada kaitannya," katanya.

Sebelumnya Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

>>> Hari Anak Nasional, Mensos Sebut Sekolah Rakyat Penuhi Hak Pendidikan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut penerbitan 3 Sprindik baru tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari Kepolisian.

Ketiga Sprindik itu terkait tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel; pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout; hingga perkara ASABRI.