Pakar Hukum Khawatir Kasus Febrie Adriansyah Bernasib Seperti Firli Bahuri
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Menurut Zaenur, perkembangan perkara yang minim, terutama belum adanya penahanan terhadap tersangka, memunculkan kekhawatiran publik bahwa kasus ini akan bernasib sama dengan perkara eks Ketua KPK Firli Bahuri.
>>> Bocoran Materi Promo Galaxy Watch 9 dan Watch Ultra 2 Ungkap Desain, Warna, dan Spesifikasi
"Jangan-jangan hanya seperti Firli. Perkaranya tidak dituntaskan oleh kepolisian sampai sekarang," ujar Zaenur, Selasa (21/7/2026).
Ia menyoroti tidak adanya penahanan terhadap Febrie, yang berbeda dengan pola penanganan perkara korupsi besar lainnya. Biasanya, kata Zaenur, penahanan langsung dilakukan setelah penetapan tersangka.
Zaenur juga mempertanyakan minimnya keterbukaan aparat penegak hukum. Masyarakat tidak mengetahui keberadaan tersangka maupun proses pemeriksaan setelah status hukumnya ditetapkan.
Ia menambahkan, belum terlihat langkah penyidikan yang menyentuh lokasi atau lingkungan kerja Febrie saat menjabat Jampidsus. Padahal dugaan tindak pidana berkaitan dengan penanganan perkara korupsi di Kejaksaan Agung.
"Mengapa belum ada penggeledahan terhadap ruang kerja yang diduga terkait?" tanya Zaenur.
>>> Akomodasi di Jepang Terbatas, KOI Perketat Syarat Cabor Mandiri
Ia mengingatkan bahwa lemahnya tindak lanjut terhadap kasus besar dapat memperburuk kepercayaan masyarakat pada sistem penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi.
Zaenur menilai presiden perlu menunjukkan komitmen nyata.
"Presiden sudah berpidato berapi-api akan kejar koruptor sampai ke antartika, koruptornya ada di sekitarnya nih, mau diapain tuh tersangka korupsinya," sindirnya.
Sebagai solusi, Zaenur mengusulkan agar perkara ini dialihkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah itu dinilai dapat meminimalkan konflik kepentingan karena menyangkut mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung.
>>> Kata-kata Messi usai Argentina Gagal Juara Piala Dunia 2026
"Kalau bagi kami sih langkah paling tepat adalah ambil alih perkara ini dari Kejaksaan, tangani oleh KPK," tegasnya.
Update Terbaru
Hybrid Race di Wellnest Festival Jadi Ajang Uji Coba Kemampuan
Selasa / 21-07-2026, 13:36 WIB
Bahlil Kejar BBM Campur Etanol Meluncur 2027, Bertahap hingga E20
Selasa / 21-07-2026, 13:36 WIB
13 Rekor Pecah di Piala Dunia 2026: Messi dan Ronaldo Catat Sejarah
Selasa / 21-07-2026, 13:35 WIB
KISS OF LIFE Buka Pre-Order Album Fisik Single Ketiga 'SWEAT'
Selasa / 21-07-2026, 13:35 WIB
Jennie BLACKPINK Rilis Single Baru "Less Than a Lover" pada 24 Juli
Selasa / 21-07-2026, 13:35 WIB
Netflix Bantah Rumor Produksi Season 2 Teach You a Lesson
Selasa / 21-07-2026, 13:35 WIB
Lee Jun Young Resmi Wajib Militer, Sampaikan Pesan Haru untuk Penggemar
Selasa / 21-07-2026, 13:35 WIB
Evakuasi 2 Korban Ledakan di Grand Polonia, 400 Personel Dikerahkan
Selasa / 21-07-2026, 13:34 WIB
Kwak Dong Yeon Resmi Wamil pada 25 Agustus 2026
Selasa / 21-07-2026, 13:34 WIB
Aktor Jung Jun Won Resmi Bergabung dengan Agensi COMPANY ON
Selasa / 21-07-2026, 13:34 WIB
CapCut Resmi Hadir di MyTelkomsel, Permudah Akses Editing Video AI
Selasa / 21-07-2026, 13:22 WIB
6 HP dengan GPS Terbaik Harga Rp1 Jutaan untuk Ojol, Navigasi Akurat Baterai Awet
Selasa / 21-07-2026, 13:21 WIB
Tiket Tambahan The Odyssey IMAX Jakarta Langsung Ludes Diburu
Selasa / 21-07-2026, 13:21 WIB
10 Warna Baju yang Bikin Kulit Sawo Matang Auto-Glow Up, Hindari yang Bikin Kusam
Selasa / 21-07-2026, 13:21 WIB







