Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Menurut Zaenur, perkembangan perkara yang minim, terutama belum adanya penahanan terhadap tersangka, memunculkan kekhawatiran publik bahwa kasus ini akan bernasib sama dengan perkara eks Ketua KPK Firli Bahuri.

>>> Bocoran Materi Promo Galaxy Watch 9 dan Watch Ultra 2 Ungkap Desain, Warna, dan Spesifikasi

"Jangan-jangan hanya seperti Firli. Perkaranya tidak dituntaskan oleh kepolisian sampai sekarang," ujar Zaenur, Selasa (21/7/2026).

Ia menyoroti tidak adanya penahanan terhadap Febrie, yang berbeda dengan pola penanganan perkara korupsi besar lainnya. Biasanya, kata Zaenur, penahanan langsung dilakukan setelah penetapan tersangka.

Zaenur juga mempertanyakan minimnya keterbukaan aparat penegak hukum. Masyarakat tidak mengetahui keberadaan tersangka maupun proses pemeriksaan setelah status hukumnya ditetapkan.

Ia menambahkan, belum terlihat langkah penyidikan yang menyentuh lokasi atau lingkungan kerja Febrie saat menjabat Jampidsus. Padahal dugaan tindak pidana berkaitan dengan penanganan perkara korupsi di Kejaksaan Agung.

"Mengapa belum ada penggeledahan terhadap ruang kerja yang diduga terkait?" tanya Zaenur.

>>> Akomodasi di Jepang Terbatas, KOI Perketat Syarat Cabor Mandiri

Ia mengingatkan bahwa lemahnya tindak lanjut terhadap kasus besar dapat memperburuk kepercayaan masyarakat pada sistem penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi.

Zaenur menilai presiden perlu menunjukkan komitmen nyata.

"Presiden sudah berpidato berapi-api akan kejar koruptor sampai ke antartika, koruptornya ada di sekitarnya nih, mau diapain tuh tersangka korupsinya," sindirnya.

Sebagai solusi, Zaenur mengusulkan agar perkara ini dialihkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah itu dinilai dapat meminimalkan konflik kepentingan karena menyangkut mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung.

>>> Kata-kata Messi usai Argentina Gagal Juara Piala Dunia 2026

"Kalau bagi kami sih langkah paling tepat adalah ambil alih perkara ini dari Kejaksaan, tangani oleh KPK," tegasnya.