Miftah Bantah Terima Rp100 Juta dari Kasus Korupsi Rel Kereta
Penceramah Miftah Maulana Habiburohman membantah kesaksian yang menyebut dirinya menerima aliran dana Rp100 juta terkait kasus korupsi proyek jalur kereta api (KA).
Bantahan itu disampaikan setelah namanya muncul dalam sidang kasus korupsi dengan terdakwa Bupati Pati sekaligus mantan anggota DPR, Sudewo.
>>> Menkomdigi Apresiasi TVRI Jadi Official Broadcaster Piala Dunia 2026
Melalui kanal YouTube pribadinya pada Selasa (21/7), Miftah mengaku terkejut saat mengetahui namanya disebut dalam persidangan tersebut.
Ia menegaskan tidak mengenal Dheky Martin, mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek jalur ganda KA Solo-Semarang yang menyebutkan adanya aliran dana tersebut.
"Saya kaget nama saya disebut di sidang korupsi Bupati Sudewo. Dituduh menerima aliran dana terpidana korupsi Rp100 juta.
Pada tahun 2022 itu, saya tidak kenal dengan yang bersangkutan. Kalaupun saya dikasih Rp100 juta, kapasitas saya sebagai apa?
Saya ini cuma pendakwah biasa," ujar Miftah.
Meski merasa tidak mengenal Dheky dan tidak pernah berkomunikasi dengannya, Miftah menyatakan kesiapannya untuk mengembalikan uang tersebut jika memang terbukti pernah ada pemberian.
Ia beralasan, bisa saja ia lupa jika Dheky pernah mengundangnya mengaji, menjadikannya narasumber, atau berkunjung ke pondok pesantrennya lalu memberikan uang tersebut.
>>> Raja Felipe VI Pidato Emosional Usai Spanyol Juara Piala Dunia 2026
"Kalau seandainya saya lupa akan hal itu, hari ini juga uang Rp100 juta itu akan langsung saya kembalikan," tegasnya.
Sebelumnya, nama Miftah mencuat dalam sidang dugaan korupsi proyek rel KA di Pengadilan Negeri Semarang pada Senin (13/7).
Dalam sidang itu, Jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Dheky Martin yang menyebutkan bahwa Miftah menerima dana Rp100 juta.
Dheky, yang berstatus terpidana dalam kasus ini, tidak membantah keterangan dalam BAP tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa keterangan tersebut merupakan fakta persidangan yang penting untuk dianalisis lebih lanjut.
Menurutnya hal tersebut menunjukkan indikasi bahwa aliran dana korupsi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) tidak hanya dinikmati oleh pelaku utama.
>>> 30 Tim Siap Bertanding di Hybrid Race Wellnest Festival Vol.2
KPK juga tidak menutup kemungkinan untuk memanggil Miftah sebagai saksi jika memang keterangannya dibutuhkan dalam proses pembuktian oleh hakim dan penyidik ke depannya.
Update Terbaru
TOP 35 Acara TV dengan Rating Terpopuler Hari ini 22 Juli 2026 ada Asmara Gen Z Diposisi 7
Selasa / 21-07-2026, 17:00 WIB
Materi PAI Kelas 5 SD Kurikulum Merdeka Semester 1 dan 2 Lengkap
Selasa / 21-07-2026, 16:39 WIB
Pemerintah Percepat Pembangunan 5.000 Jembatan Desa Hingga Akhir 2026
Selasa / 21-07-2026, 16:38 WIB
Istana Harap Menteri PU Perbaiki Cara Komunikasi
Selasa / 21-07-2026, 16:38 WIB
Quartararo Resmi Pindah ke Honda di MotoGP 2027
Selasa / 21-07-2026, 16:38 WIB
IHSG Ditutup Menguat 1,74 Persen ke Level 6.340
Selasa / 21-07-2026, 16:36 WIB
4 HP RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Performa Lancar untuk Multitasking
Selasa / 21-07-2026, 16:36 WIB
FIFA Selidiki Pemain Argentina Usai Kericuhan Final Piala Dunia 2026
Selasa / 21-07-2026, 16:35 WIB
LSF: Baru 46 Persen Anak Indonesia Tonton Film Sesuai Usia
Selasa / 21-07-2026, 16:35 WIB
KRAFTON India Rilis Roadmap Esports BGMI Paruh Kedua 2026
Selasa / 21-07-2026, 16:35 WIB
Panduan Usia dan Cara Memilih Sabun Cuci Muka Acnes yang Tepat
Selasa / 21-07-2026, 16:35 WIB
Stop Facial Bulanan, Dokter Rekomendasikan 4 Serum untuk Kecilkan Pori-pori
Selasa / 21-07-2026, 16:35 WIB
Panduan Benar: Apakah Setelah Pakai Viva Milk Cleanser Perlu Cuci Muka?
Selasa / 21-07-2026, 16:35 WIB
Video Baru Mungkin Jadi Rekam Terakhir Nolan Wells Sebelum Hilang
Selasa / 21-07-2026, 16:19 WIB







