Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi yang melibatkan 11 kepala daerah melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) sepanjang Januari hingga Juli 2026.

Modus yang digunakan beragam, mulai dari suap, pemerasan, hingga penerimaan gratifikasi. Berikut rangkuman 11 kepala daerah yang diproses hukum.

>>> Hari Jadi ke-81, Pasar Rakyat dan Budaya Jateng 2026 Resmi Dibuka

Wali Kota Madiun

Pada 19 Januari 2026, KPK menangkap 15 orang di Kota Madiun, termasuk Wali Kota Maidi.

Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR.

Perkara Maidi kini disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Dua orang lainnya, Rochim Ruhdiyanto dan Thariq Megah, juga diproses hukum.

Bupati Pati

Bupati Pati Sudewo ditangkap dalam OTT terkait dugaan pemerasan dalam jabatan calon perangkat desa. KPK menemukan uang miliaran rupiah sebagai barang bukti.

Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Sudewo dan tiga kepala desa. Mereka diduga menerima Rp2,49 miliar dari tindak pidana tersebut.

Sudewo juga diduga menerima suap Rp1,37 miliar terkait proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian saat menjabat Anggota DPR RI.

Perkara ini disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang.

Bupati Pekalongan

Pada awal Maret 2026, KPK menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq bersama belasan orang lainnya. OTT ini terkait dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing tahun 2023-2026.

Fadia menjadi tersangka tunggal. KPK mengungkapkan uang Rp46 miliar yang diterima perusahaan milik suami dan anaknya bisa digunakan untuk membangun infrastruktur.

Bupati Rejang Lebong

KPK menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari pada 9 Maret 2026. Barang bukti yang diamankan termasuk uang tunai Rp756,8 juta.

Fikri dan empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap ijon proyek tahun 2025-2026. Dua tersangka penerima suap lainnya adalah Kepala Dinas PUPRPKP Harry Eko Purnomo.