Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum perlu mengambil alih penanganan kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Menurut Yusril, meskipun KPK memiliki kewenangan untuk mengambil alih perkara tertentu, penyidikan terhadap Febrie saat ini masih layak ditangani Kejaksaan Agung selama prosesnya berjalan sesuai aturan.

>>> Tak Mau Kalah dari Taylor Swift! Matty Healy Vocalis The 1975 Resmi Menikah dengan Model Gabbriette di Bekas Rumah Madonna pada 20 Juli 2026, Pesta Bujangnya Bikin Geleng Kepala

"KPK juga sementara ini belum perlu mengambil alih penyidikan ini," kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/7/2026).

Ia menjelaskan, kewenangan KPK untuk mengambil alih perkara diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 juncto Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Namun, mekanisme tersebut digunakan dalam kondisi tertentu.

Yusril menilai, apabila proses penyidikan masih berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai koridor hukum, maka Kejaksaan Agung sebaiknya diberi kesempatan menuntaskan perkara tersebut.

"Meskipun diberikan kewenangan seperti itu, tapi kalau penanganan itu on the track, betul-betul profesional dan transparan. Saya kira beri kesempatan kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan penyidikan," ucap dia.

>>> Jadwal Bioskop Trans TV 22 - 26 Juli 2026

Ia menambahkan, berdasarkan undang-undang, KPK dapat mengambil alih perkara jika penyidikannya berlarut-larut, melibatkan aparat penegak hukum, menarik perhatian masyarakat luas, atau memiliki nilai perkara di atas Rp1 miliar.

Yusril mengajak masyarakat untuk mengawal proses hukum yang berjalan sembari memberikan ruang kepada Kejaksaan Agung menyelesaikan penyidikannya.

"Saya sudah mengatakan karena sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung, baik kita amati sama-sama, diawasi sama-sama oleh seluruh elemen masyarakat," ujarnya.

Febrie Adriansyah telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi. Pada Jumat (17/7), ia menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung sebagai tersangka.

Status tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Asabri.

>>> Pertamina Pastikan Pasokan Avtur di Sumsel Aman untuk Dukung Penerbangan

Selain itu, Kejaksaan Agung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan korupsi dan TPPU, masing-masing perkara PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk PLTU yang mengakibatkan blackout, serta kasus Asabri.