Penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menuai sorotan.

Akademisi menilai terdapat sejumlah perlakuan istimewa yang diterima tersangka.

>>> Polisi Makin Percaya Diri Usai Praperadilan Roy Suryo Ditolak

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, menyoroti belum dilakukannya penahanan terhadap Febrie. Padahal status tersangkanya telah diumumkan.

Ia juga menyoroti minimnya informasi publik mengenai proses pemeriksaan. Masyarakat tidak mengetahui secara terbuka bagaimana pemeriksaan dilakukan maupun lokasi keberadaan tersangka selama penyidikan.

"Sampai sekarang belum ditahan, tidak diperlihatkan dia ada di mana, kalau diperiksa dia juga lewat jalan khusus atau seperti apa ya," ujar Zaenur.

Selain itu, Zaenur menyoroti belum adanya langkah penggeledahan di lingkungan kerja Febrie di Kejaksaan Agung. Dugaan tindak pidana berkaitan dengan penanganan perkara korupsi di institusi tersebut.

"Penyidik juga sama sekali misalnya belum menggeledah tempat dia bekerja dulunya. Karena dugaan tindak pidananya terkait dengan penanganan perkara korupsi.

>>> Pakar Hukum Khawatir Kasus Febrie Adriansyah Bernasib Seperti Firli Bahuri

Penanganan perkara korupsi ada di mana? Ya di Kejaksaan Agung, sampai sekarang juga belum diperiksa," katanya.

Kondisi ini berbeda dengan penanganan perkara korupsi lain yang umumnya disertai penahanan, penggeledahan, dan penyitaan barang bukti sejak awal.

Zaenur mengingatkan agar aparat penegak hukum menunjukkan komitmen yang sama terhadap setiap tersangka.

Menurutnya, penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat. "Ini semakin menguatkan keraguan publik perkara ini tidak akan diusut tuntas.

>>> Bocoran Materi Promo Galaxy Watch 9 dan Watch Ultra 2 Ungkap Desain, Warna, dan Spesifikasi

Sangat memalukan kalau dia tidak diusut sampai tuntas," pungkasnya.