Praktisi hukum Ferdinand Hutahaean mengungkapkan alasan penyidik melakukan penggeledahan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Menurut Ferdinand, strategi penyidikan dalam kasus pencucian uang berbeda dengan tindak pidana biasa. Fokus utama bukan pada pemeriksaan orang, melainkan menelusuri jejak transaksi dan aliran dana.

>>> Roy Suryo Belum Menyerah, Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi Bisa Berlanjut hingga Empat Kali

"Namanya tindak pidana pencucian uang itu mengedepankan jurus taktik dari penyidik adalah mengikuti aliran uang," jelas Ferdinand, Selasa (21/7/2026).

Ia menduga aparat penegak hukum telah memiliki informasi awal yang cukup sebelum memutuskan penggeledahan, termasuk bukti aliran uang ke Febrie.

"Tentu penyidik telah menemukan bukti-bukti informasi bahwa ada aliran uang ke Febrie Ardiansyah," bebernya.

Informasi itulah yang menjadi dasar penyidik menyasar sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan pihak yang diselidiki.

"Makanya yang digeledah itu adalah lokasi-lokasi yang diduga adalah milik Febrie Ardiansyah," ujarnya.

>>> Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2026 Lewat SSCASN BKN, Peserta Hanya Boleh Pilih Satu Instansi

Ferdinand menjelaskan, jika penyidik diwajibkan memeriksa seseorang terlebih dahulu sebelum penggeledahan, ada risiko barang bukti hilang. Seseorang yang tahu akan diperiksa bisa menyembunyikan aset atau dokumen.

"Kalau Febrie contohnya ditanya, di mana kamu sembunyikan aliran dana ini, dari batubara contohnya. Apakah Febrie akan mengakui?

Kan tidak mungkin," ujarnya.

Karena itu, langkah penyidik mendahulukan penggeledahan dinilai sebagai strategi lazim dalam perkara pencucian uang untuk mengamankan barang bukti.

Ferdinand menegaskan tidak ada ketentuan hukum yang mewajibkan pemeriksaan sebelum penggeledahan. "Tidak ada aturannya harus diperiksa dulu baru digeledah.

>>> Roy Suryo dan Dokter Tifa Diduga Sengaja Mengulur Waktu di Kasus Ijazah Jokowi

Ngawur itu sama sekali," pungkasnya.