Roy Suryo dan Dokter Tifa dituding sengaja mengulur waktu menjelang sidang pokok perkara kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Tudingan ini disampaikan Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP) Suhadi dan Eddy Ghazali.

>>> Samsung Rilis Patch Keamanan Juli 2026 untuk Galaxy S24 FE

Penolakan gugatan praperadilan kedua Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi sorotan. THMP menilai putusan hakim yang menolak seluruh permohonan sudah sesuai ketentuan hukum.

Menurut THMP, permohonan praperadilan Roy hanya menguji sebagian objek sehingga tidak bisa menggugurkan proses hukum.

Surat perintah penyidikan (sprindik) tidak dapat dipisahkan dari laporan polisi yang menjadi dasar penyidikan.

"Sehingga dengan demikian putusan sudah tepat pertimbangan Hakim yang menolak praperadilan ini," kata Suhadi dan Eddy Ghazali, dikutip Selasa (21/7/2026).

THMP juga menyoroti waktu pengajuan praperadilan yang baru dilakukan setelah Roy ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini memunculkan dugaan bahwa langkah hukum itu bertujuan memperlambat proses pidana.

Proses penyidikan dinilai telah memenuhi syarat KUHAP. Penetapan tersangka terhadap Roy didukung setidaknya dua alat bukti yang sah, sehingga layak diproses ke persidangan.

Sorotan serupa diarahkan kepada Dokter Tifa yang tengah menghadapi proses hukum terkait.

>>> Prabowo Bantah Tudingan Pemborosan Program Makan Bergizi Gratis

THMP menilai eksepsi yang diajukan influencer tersebut tidak memiliki dasar argumentasi kuat karena lebih banyak membahas pokok perkara.

Mekanisme eksepsi seharusnya digunakan untuk menguji aspek formil, bukan mempersoalkan substansi perkara.

"Sehingga dalam masalah ini, eksepsi yang dilakukan, menurut kami, dari bantahan dalam eksepsi itu jelas terlihat hanya upaya mengulur-ulur waktu saja, karena alasannya tidak argumentatif dan tidak jelas," jelasnya.

THMP memperkirakan perkara keduanya akan segera memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara. Mereka meminta kedua terdakwa tidak lagi mengajukan langkah hukum yang hanya memperpanjang proses persidangan.

"Jadi jangan mencari cari alasan lagi, kalau engga mau dibilang takut," tandasnya.

THMP meyakini proses hukum akan berlanjut ke persidangan pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Perkara Dokter Tifa saat ini sudah memasuki tahap tanggapan atas eksepsi dan tinggal menunggu putusan sela.

>>> Harga Bensin di AS Meroket Akibat Konflik Iran-Amerika Serikat

Sidang Roy Suryo belum dapat dilaksanakan karena menunggu putusan praperadilan. Setelah putusan keluar dan permohonan ditolak, proses persidangan pokok perkara diperkirakan segera berjalan.