Polemik hukum terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) terus bergulir. Perkara ini memasuki fase krusial karena berpotensi memaksa Jokowi hadir langsung di ruang sidang.

Advokat Ahmad Khozinudin menyebut situasi berubah setelah Jokowi melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke polisi pada 30 April 2025.

>>> Sandal Jepit Mahalini Rp 20 Juta Curi Perhatian saat Main ke Pantai

Langkah itu mengubah posisi hukum Jokowi dari tergugat menjadi pelapor.

Menurut Ahmad, sebagai pelapor Jokowi wajib membuktikan dalilnya di persidangan. "Ketika Jokowi membuat laporan polisi, Jokowi terjebak.

Karena dia yang menuduh, maka dia yang wajib membuktikan dengan hadir di pengadilan menunjukkan ijazahnya," ujarnya.

Sebelumnya, Jokowi digugat dalam enam perkara perdata terkait ijazah. Namun, ia bisa mengelak karena kehadirannya dapat diwakili kuasa hukum.

Kini, dengan status sebagai pelapor, ia tidak bisa lagi menghindar.

>>> 10 Tanda Orang Sok Pintar: Merasa Paling Benar hingga Tak Terima Kritik

Ahmad mengklaim ada manuver hukum agar pembuktian tidak menyentuh pokok perkara. Meski begitu, ia yakin peluang menghadirkan Jokowi ke persidangan semakin terbuka.

"Perjuangan untuk memaksa Jokowi diadili di persidangan tentang ijazahnya sudah di ujung tanduk," katanya.

Perkembangan terbaru, permohonan praperadilan jilid II yang diajukan Roy Suryo resmi ditolak pada 20 Juli 2026.

Dengan putusan itu, status tersangka Roy Suryo dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah palsu Jokowi tetap sah.

Sidang Dokter Tifa dijadwalkan kembali pada 23 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

>>> Iran Balas Serangan AS, Hantam Sistem Rudal HIMARS di Kuwait

Agenda sidang adalah pembacaan putusan sela atas eksepsi yang diajukan, yang akan menentukan kelanjutan perkara.