Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menjadi sorotan setelah menolak permohonan praperadilan kedua dari Roy Suryo dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Selain putusannya, hakim dinilai tidak menjawab substansi utama yang dipersoalkan dalam permohonan tersebut.

>>> Purbaya Pastikan Pemindahan Dana SAL ke Bank BUMN Koordinasi dengan BI

Kuasa Hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengatakan pihaknya sejak awal tidak mempermasalahkan aspek administratif maupun waktu pengajuan praperadilan.

Fokus permohonan justru diarahkan untuk menguji apakah penyidik kepolisian telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti ketika menetapkan status tersangka ke Roy Suryo.

"Yang kami tantang sebenarnya adalah apakah penyidik memiliki minimal dua alat bukti untuk menersangkakan Mas Roy. Sayangnya hakim tunggal praperadilan tidak menjawab itu.

Mereka menjawab timing katanya sudah tidak relevan lagi," tegas Refly, dikutip Selasa (21/7/2026).

Menurut Refly, permohonan praperadilan diajukan untuk menguji legalitas penetapan tersangka Roy Suryo berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ia menilai hakim justru lebih banyak membahas persoalan waktu pengajuan permohonan karena perkara pokok telah dilimpahkan ke pengadilan.

>>> Pemain Spanyol Gunting Jaring Gawang usai Juara Dunia, Ini Alasannya

"Kalau kami merasa relevansi itu bukan jawaban hukum. Karena relevan itu lebih pada timing-nya," ujarnya.

Meski demikian, ahli hukum tersebut menegaskan pihaknya tetap menghormati putusan pengadilan sebagai bagian dari mekanisme hukum yang berlaku.

"Sebagai insan yang taat hukum tentu kita menghormati putusan tersebut. Walaupun tentu kita memiliki pendapat yang berbeda.

Tapi tetap saja ini adalah putusan yang memang first, final, and binding, yang kita harus hargai," kata Refly Harun usai sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).

Sebelumnya, Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menolak seluruh permohonan praperadilan Roy Suryo.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan permohonan tersebut sudah tidak relevan karena perkara pokok telah masuk ke tahap persidangan, bahkan dinilai sebagai upaya menunda proses pemeriksaan perkara.

>>> 5 Tanda Orang Tua Terlalu Berlebihan Membela Anak dan Dampaknya

Dengan putusan tersebut, status tersangka mantan menteri itu tetap dinyatakan sah dan proses persidangan perkara pokok akan terus berlanjut sesuai agenda pengadilan.