Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah terus berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dalam pemindahan dana saldo anggaran lebih (SAL) ke anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Penegasan itu disampaikan setelah kebijakan tersebut menjadi sorotan dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI. Sejumlah anggota dewan mempertanyakan mekanisme pemindahan dana tersebut.

>>> Pemain Spanyol Gunting Jaring Gawang usai Juara Dunia, Ini Alasannya

"Sudah, kita berkoordinasi terus dengan Bank Indonesia. Jadi jumlah dan segala macam selalu kita komunikasikan dengan Bank Indonesia.

Jadi enggak ada masalah, kita koordinasi dekat sekali," ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (20/7).

Purbaya sebelumnya mendapat teguran dari Komisi XI DPR terkait pemindahan dana SAL ke Himbara pada 2026.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit menilai penempatan dana SAL pada tahun anggaran 2026 semestinya memperoleh persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam Undang-Undang APBN 2026.

Dalam rapat tersebut, Purbaya mengungkapkan pemerintah memindahkan sekitar Rp100 triliun dana SAL ke Himbara.

Ia menegaskan dana tersebut tidak digunakan untuk membiayai belanja negara, melainkan hanya dipindahkan sebagai bagian dari pengelolaan kas pemerintah.

Menurut Purbaya, keputusan itu diambil setelah pemerintah melihat dana milik pemerintah yang tersimpan di Bank Indonesia dinilai terlalu besar, sementara sistem perbankan membutuhkan tambahan likuiditas.

>>> 5 Tanda Orang Tua Terlalu Berlebihan Membela Anak dan Dampaknya

Ia menjelaskan saldo kas pemerintah di BI sempat mendekati Rp600 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp400 triliun ditempatkan di sistem perbankan melalui berbagai skema, termasuk penempatan dana SAL.

Purbaya juga memaparkan alasan di balik kebijakan tersebut.