Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan.

Putusan dibacakan pada Senin (20/7/2026). Hakim menyatakan permohonan Roy Suryo tidak beralasan hukum sehingga tidak dapat dikabulkan.

>>> Kubu Ruben Onsu Pertanyakan Sikap Gio yang Tak Kunjung Minta Maaf

Dengan putusan ini, status tersangka Roy Suryo dalam perkara dugaan fitnah terkait polemik ijazah Presiden Joko Widodo tetap sah.

Proses penyidikan dapat dilanjutkan.

Hakim juga menyoroti langkah Roy Suryo yang mengajukan praperadilan secara terpisah. Cara itu dinilai berpotensi memperlambat penyelesaian perkara.

>>> Prabowo: Peradaban Bisa Punah Tanpa Pangan

Profil dan Harta Kekayaan Hakim I Ketut Darpawan

I Ketut Darpawan adalah hakim di PN Jakarta Selatan Kelas IA Khusus. Ia memiliki latar belakang pendidikan Sarjana Hukum.

Berdasarkan LHKPN yang disampaikan pada 19 Januari 2026, total kekayaannya mencapai Rp3.290.840.258. Aset terbesar berupa tanah dan bangunan senilai Rp1,85 miliar.

Rincian harta meliputi tanah dan bangunan di Kabupaten Buleleng dan Kota Denpasar, alat transportasi berupa Yamaha Mio dan Suzuki Ertiga, surat berharga Rp592,5 juta, kas Rp215,3 juta, serta harta lainnya Rp505 juta.

>>> Dareu Luncurkan Mouse Gaming Ringan AE6 V2 Legend Edition dengan Sensor PixArt Kustom

Ia tidak memiliki utang.