Polisi Makin Percaya Diri Usai Praperadilan Roy Suryo Ditolak
Polda Metro Jaya menegaskan akan semakin mantap melanjutkan proses hukum terhadap Roy Suryo dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Sikap itu muncul setelah pengadilan menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan mantan menteri tersebut.
>>> Pakar Hukum Khawatir Kasus Febrie Adriansyah Bernasib Seperti Firli Bahuri
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Abrianto Pardede, mengatakan institusinya menghormati putusan majelis hakim. Hakim menyatakan permohonan praperadilan pakar telematika itu tidak dapat dikabulkan.
"Kami menghormati putusan hakim yang dengan tegas menolak praperadilan kedua dari Roy Suryo.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan materi yang diajukan sudah tidak relevan lagi," ujar Abrianto, Selasa (20/7/2026).
Menurut Abrianto, majelis hakim memberikan pertimbangan bahwa permohonan praperadilan tersebut sudah kehilangan relevansi karena perkara pokok telah memasuki proses persidangan.
Hakim juga menilai pengajuan itu sebagai upaya menunda jalannya pemeriksaan perkara pokok.
"Hakim sudah mempertimbangkan bahwa permohonan tersebut dinilai sebagai upaya menunda-nunda. Karena itu, putusan hakim wajib kita hormati dan laksanakan sesuai ketentuan hukum," katanya.
Polisi tetap menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mengajukan praperadilan.
Namun, dalam perkara Roy Suryo, pengadilan telah memutus bahwa permohonan tersebut tidak lagi memiliki dasar yang relevan.
"Praperadilan itu hak setiap masyarakat yang merasa dirugikan secara hukum. Silakan diajukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Namun, dalam perkara ini, hakim telah memutus bahwa permohonan tersebut tidak relevan lagi," ujar Abrianto.
>>> Bocoran Materi Promo Galaxy Watch 9 dan Watch Ultra 2 Ungkap Desain, Warna, dan Spesifikasi
Dengan putusan tersebut, kepolisian memastikan proses perkara pokok akan tetap berlanjut sesuai jadwal yang ditetapkan pengadilan. Seluruh tahapan persidangan akan diikuti oleh penyidik sebagai bagian dari proses hukum.
Update Terbaru
Bahlil Kejar BBM Campur Etanol Meluncur 2027, Bertahap hingga E20
Selasa / 21-07-2026, 13:36 WIB
13 Rekor Pecah di Piala Dunia 2026: Messi dan Ronaldo Catat Sejarah
Selasa / 21-07-2026, 13:35 WIB
KISS OF LIFE Buka Pre-Order Album Fisik Single Ketiga 'SWEAT'
Selasa / 21-07-2026, 13:35 WIB
Jennie BLACKPINK Rilis Single Baru "Less Than a Lover" pada 24 Juli
Selasa / 21-07-2026, 13:35 WIB
Netflix Bantah Rumor Produksi Season 2 Teach You a Lesson
Selasa / 21-07-2026, 13:35 WIB
Lee Jun Young Resmi Wajib Militer, Sampaikan Pesan Haru untuk Penggemar
Selasa / 21-07-2026, 13:35 WIB
Evakuasi 2 Korban Ledakan di Grand Polonia, 400 Personel Dikerahkan
Selasa / 21-07-2026, 13:34 WIB
Kwak Dong Yeon Resmi Wamil pada 25 Agustus 2026
Selasa / 21-07-2026, 13:34 WIB
Aktor Jung Jun Won Resmi Bergabung dengan Agensi COMPANY ON
Selasa / 21-07-2026, 13:34 WIB
CapCut Resmi Hadir di MyTelkomsel, Permudah Akses Editing Video AI
Selasa / 21-07-2026, 13:22 WIB
6 HP dengan GPS Terbaik Harga Rp1 Jutaan untuk Ojol, Navigasi Akurat Baterai Awet
Selasa / 21-07-2026, 13:21 WIB
Tiket Tambahan The Odyssey IMAX Jakarta Langsung Ludes Diburu
Selasa / 21-07-2026, 13:21 WIB
10 Warna Baju yang Bikin Kulit Sawo Matang Auto-Glow Up, Hindari yang Bikin Kusam
Selasa / 21-07-2026, 13:21 WIB
7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: Hybrid, Lipat, City Bike
Selasa / 21-07-2026, 13:21 WIB







