Polda Metro Jaya menegaskan akan semakin mantap melanjutkan proses hukum terhadap Roy Suryo dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Sikap itu muncul setelah pengadilan menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan mantan menteri tersebut.

>>> Pakar Hukum Khawatir Kasus Febrie Adriansyah Bernasib Seperti Firli Bahuri

Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Abrianto Pardede, mengatakan institusinya menghormati putusan majelis hakim. Hakim menyatakan permohonan praperadilan pakar telematika itu tidak dapat dikabulkan.

"Kami menghormati putusan hakim yang dengan tegas menolak praperadilan kedua dari Roy Suryo.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan materi yang diajukan sudah tidak relevan lagi," ujar Abrianto, Selasa (20/7/2026).

Menurut Abrianto, majelis hakim memberikan pertimbangan bahwa permohonan praperadilan tersebut sudah kehilangan relevansi karena perkara pokok telah memasuki proses persidangan.

Hakim juga menilai pengajuan itu sebagai upaya menunda jalannya pemeriksaan perkara pokok.

"Hakim sudah mempertimbangkan bahwa permohonan tersebut dinilai sebagai upaya menunda-nunda. Karena itu, putusan hakim wajib kita hormati dan laksanakan sesuai ketentuan hukum," katanya.

Polisi tetap menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mengajukan praperadilan.

Namun, dalam perkara Roy Suryo, pengadilan telah memutus bahwa permohonan tersebut tidak lagi memiliki dasar yang relevan.

"Praperadilan itu hak setiap masyarakat yang merasa dirugikan secara hukum. Silakan diajukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Namun, dalam perkara ini, hakim telah memutus bahwa permohonan tersebut tidak relevan lagi," ujar Abrianto.

>>> Bocoran Materi Promo Galaxy Watch 9 dan Watch Ultra 2 Ungkap Desain, Warna, dan Spesifikasi

Dengan putusan tersebut, kepolisian memastikan proses perkara pokok akan tetap berlanjut sesuai jadwal yang ditetapkan pengadilan. Seluruh tahapan persidangan akan diikuti oleh penyidik sebagai bagian dari proses hukum.