"Perkara pokok tetap berjalan. Kami akan hadir dan mengikuti proses persidangan sesuai ketentuan hukum," tegasnya.

Abrianto juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan jika muncul upaya hukum baru berupa permohonan praperadilan dari pihak Roy Suryo.

Menurutnya, kepolisian siap menghadapi setiap proses hukum yang tersedia.

"Kalau pun ada praperadilan berikutnya, kami tetap akan hadir untuk menghadapinya. Prinsipnya, kami menghormati seluruh proses hukum," kata Abrianto.

Sebelumnya, Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menolak seluruh permohonan praperadilan Roy Suryo. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan seluruh permohonan yang diajukan tidak dapat dikabulkan.

Majelis hakim menyimpulkan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan tidak lagi relevan.

Hal itu dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan mekanisme praperadilan untuk menunda proses pemeriksaan pokok perkara.

Dengan putusan tersebut, status tersangka Roy Suryo tetap dinyatakan sah. Perkara dugaan fitnah terkait ijazah pun dipastikan berlanjut ke tahap persidangan.

>>> Akomodasi di Jepang Terbatas, KOI Perketat Syarat Cabor Mandiri

Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya mengawal proses hukum hingga tuntas.