Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan tindakan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang dilakukan penyidik mengandung cacat formil sehingga tidak sah menurut hukum.

Meski demikian, hakim juga menegaskan bahwa putusan mengenai cacat formil tersebut tidak otomatis membatalkan seluruh proses penyidikan terhadap Roy Suryo.

Permohonan rehabilitasi nama baik yang diajukan Roy dalam perkara itu juga tidak dikabulkan.

Adapun upaya hukum mantan menteri itu terus berlanjut. Pada 15 Juli 2026, ia kembali mendaftarkan praperadilan ketiga ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berbeda dengan dua permohonan sebelumnya, gugatan kali ini berfokus pada tuntutan ganti rugi atas tindakan yang sebelumnya dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.

Perkara tersebut telah teregistrasi dengan nomor 118/Pid. Pra/2026/PN JKT.

SEL dan dijadwalkan mulai disidangkan pada 28 Juli 2026.

>>> Samsung Rilis Patch Keamanan Juli 2026 untuk Galaxy S24 FE

Kapolda Metro Jaya beserta jajaran penyidik menjadi Tergugat I, sedangkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta beserta jajaran jaksa penuntut umum menjadi Tergugat II.