Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak permohonan praperadilan Roy Suryo.

Roy sebelumnya menggugat sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus ijazah palsu Joko Widodo.

>>> Ilmuwan Ungkap Alasan Ilmiah di Balik Rambut Keriting

Dalam pertimbangannya, hakim merujuk pada Pasal 1163 ayat 1 huruf a.

Pasal itu menyatakan bahwa pemeriksaan praperadilan hanya dapat menunda dimulainya pemeriksaan pokok perkara jika perkara pokok dilimpahkan saat proses praperadilan berlangsung.

Hakim menilai permohonan Roy diajukan setelah pokok perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Menurut hakim, hal itu merupakan bentuk penyalahgunaan prosedur hukum.

>>> OTT KPK, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditangkap

"Tindakan Pemohon mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka setelah pelimpahan perkara, dan setelah praperadilan pertama mencapai tahap kesimpulan adalah bentuk nyata upaya untuk menunda-nunda dan mengganggu proses pemeriksaan pokok perkara," ujar hakim dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (20/7).

Hakim menambahkan bahwa upaya tersebut adalah salah satu bentuk penyalahgunaan praperadilan. Atas dasar itu, permohonan Roy dinilai sudah tidak relevan dan sepatutnya ditolak.

"Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, maka permohonan praperadilan Pemohon sudah tidak relevan lagi sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," kata hakim.

>>> Sidang Kabinet Paripurna Digelar, Menteri Kabinet Merah Putih Mulai Berdatangan ke Istana

Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan telah menolak permohonan praperadilan Roy Suryo. "Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," tegas hakim dalam persidangan.