Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo soal Penetapan Tersangka
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak permohonan praperadilan Roy Suryo.
Roy sebelumnya menggugat sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus ijazah palsu Joko Widodo.
>>> Ilmuwan Ungkap Alasan Ilmiah di Balik Rambut Keriting
Dalam pertimbangannya, hakim merujuk pada Pasal 1163 ayat 1 huruf a.
Pasal itu menyatakan bahwa pemeriksaan praperadilan hanya dapat menunda dimulainya pemeriksaan pokok perkara jika perkara pokok dilimpahkan saat proses praperadilan berlangsung.
Hakim menilai permohonan Roy diajukan setelah pokok perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Menurut hakim, hal itu merupakan bentuk penyalahgunaan prosedur hukum.
>>> OTT KPK, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditangkap
"Tindakan Pemohon mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka setelah pelimpahan perkara, dan setelah praperadilan pertama mencapai tahap kesimpulan adalah bentuk nyata upaya untuk menunda-nunda dan mengganggu proses pemeriksaan pokok perkara," ujar hakim dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (20/7).
Hakim menambahkan bahwa upaya tersebut adalah salah satu bentuk penyalahgunaan praperadilan. Atas dasar itu, permohonan Roy dinilai sudah tidak relevan dan sepatutnya ditolak.
"Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, maka permohonan praperadilan Pemohon sudah tidak relevan lagi sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," kata hakim.
>>> Sidang Kabinet Paripurna Digelar, Menteri Kabinet Merah Putih Mulai Berdatangan ke Istana
Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan telah menolak permohonan praperadilan Roy Suryo. "Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," tegas hakim dalam persidangan.
Update Terbaru
Polisi Chicago Tahu Video Tamparan Suporter Cubs Saat Lagu Kebangsaan
Selasa / 21-07-2026, 07:42 WIB
Jenazah Nolan Wells Ditemukan Tak Jauh dari Lokasi Terakhir Dilihat
Selasa / 21-07-2026, 07:38 WIB
D4vd Minta Borgol Dilepas Saat Sidang Pendahuluan
Selasa / 21-07-2026, 07:38 WIB
Argentina Runner Up Piala Dunia 2026, Lionel Messi: Rasa Sakitnya Sesakit Itu!
Selasa / 21-07-2026, 07:38 WIB
Jennie BLACKPINK Rilis Single Solo Baru "Less than a Lover"
Selasa / 21-07-2026, 07:35 WIB
Harga Bensin Kembali Tembus $4 Per Galon Akibat Konflik Iran
Selasa / 21-07-2026, 07:35 WIB
PM Hungaria Tunjuk Grandmaster Catur Judit Polgar sebagai Plt Presiden
Selasa / 21-07-2026, 07:35 WIB
Prabowo Akui Baru Sadar Besarnya Persoalan Indonesia Setelah Jadi Presiden
Selasa / 21-07-2026, 07:35 WIB
Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Harta Tembus Rp3,29 Miliar
Selasa / 21-07-2026, 07:35 WIB
Kubu Ruben Onsu Pertanyakan Sikap Gio yang Tak Kunjung Minta Maaf
Selasa / 21-07-2026, 07:35 WIB
Prabowo: Peradaban Bisa Punah Tanpa Pangan
Selasa / 21-07-2026, 07:35 WIB
Dareu Luncurkan Mouse Gaming Ringan AE6 V2 Legend Edition dengan Sensor PixArt Kustom
Selasa / 21-07-2026, 07:33 WIB
Viral Pria Bawa Proposal Pernikahan Formal saat Temui Ortu Pacar di Makassar
Selasa / 21-07-2026, 07:33 WIB
Mahasiswa Bangladesh Ubah Baterai Laptop Bekas Jadi Mesin Tenaga Surya Pemurni Air
Selasa / 21-07-2026, 07:33 WIB







