DJP Klarifikasi Libatkan TNI-Polri Awasi Wajib Pajak: Hanya Pendampingan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan klarifikasi terkait keterlibatan aparat TNI dan Polri dalam kegiatan pengawasan wajib pajak.
Keterlibatan tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang ditetapkan pada 15 Juli 2026.
>>> Tim Pelatih Ungkap Masalah Timnas Voli Indonesia Usai Dikalahkan Kamboja
Dalam surat edaran itu, unsur TNI dan Polri yang dilibatkan adalah Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawati menegaskan bahwa peran mereka hanya sebatas pendampingan.
"Hanya sekadar pendampingan. Kita tidak memberikan kewenangan baru kepada mereka (aparat TNI/Polri)," ujar Inge di Jakarta, Senin (20/7).
Ia menekankan kewenangan pengawasan wajib pajak tetap berada di tangan DJP. Keterlibatan TNI/Polri hanya dilakukan ketika diperlukan di tempat-tempat tertentu.
Menurut Inge, sinergi dengan aparat kewilayahan sebenarnya sudah berlangsung selama ini dan bukan hal baru.
Misalnya, saat petugas DJP membutuhkan pendampingan ke lokasi yang memerlukan penanganan khusus atau transportasi tertentu, mereka bisa meminta bantuan aparat.
Melalui akun Instagram resmi @ditjenpajakri, DJP juga membantah kabar bahwa Babinsa ikut memburu data pajak ke desa-desa.
>>> Bentrokan Suporter Argentina dengan Polisi Usai Gagal Juara Piala Dunia 2026
"Aparat kewilayahan bukan pelaksana pemeriksaan pajak, melainkan hanya mendukung koordinasi agar kunjungan petugas di lapangan berjalan sesuai prosedur," tulis DJP.
DJP menegaskan bahwa SE-8/2026 hadir untuk menyempurnakan tata cara kerja sama yang sudah berjalan agar lebih seragam dan akuntabel.
Di sisi lain, DJP kini semakin mengandalkan teknologi dan analisis data digital untuk pengawasan yang akurat dan berbasis risiko.
Langkah ini berfokus pada peningkatan kualitas data tanpa menambah kewajiban baru atau memperluas pemeriksaan secara masif.
Sesuai SE-8/2026, kegiatan pengawasan diawali dengan identifikasi dan pengumpulan data secara sistematis.
Pengawasan dilakukan melalui berbagai cara, seperti visitasi, penyisiran, pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi melalui Babinsa/Bhabinkamtibmas, serta pemanfaatan teknologi remote sensing dan web scraping.
>>> Sekjen Kemendagri Minta Pemda Optimalkan Pendataan Calon Penerima BSPS
Selain itu, DJP juga menggunakan pendekatan telaah jurnal, analisis data, bedah wajib pajak, bedah kawasan ekonomi, dan taxation partnership.
Update Terbaru
Sinopsis Avengers: Doomsday Bocorkan Babak Akhir Multiverse Saga
Selasa / 21-07-2026, 10:07 WIB
Tampa Bay Rays Kalahkan Toronto Blue Jays 7-1
Selasa / 21-07-2026, 10:07 WIB
Paige Bueckers Lolos Protokol Gegar Otak Usai Cedera di Kemenangan Wings
Selasa / 21-07-2026, 10:07 WIB
Aroldis Chapman Catat 22nd Save, Red Sox Kalahkan Orioles
Selasa / 21-07-2026, 10:07 WIB
Apple Siapkan Peluncuran iPhone 18 Pro dengan Chip A20 Canggih
Selasa / 21-07-2026, 10:07 WIB
Lakers Resmi Rekrut Arthur Kaluma dengan Kontrak Two-Way
Selasa / 21-07-2026, 10:04 WIB
Mentan Amran Ajak Investor Bangun Industri Susu, Brebes Jadi Tonggak Swasembada Nasional
Selasa / 21-07-2026, 10:04 WIB
Hugging Face Dibobol AI Agent Otonom: Serangan Siber Pertama Sepenuhnya oleh AI
Selasa / 21-07-2026, 10:04 WIB
Link Nonton Film Kung Fu Soccer 2026: Belum Tersedia, Tayang di Bioskop 12 Agustus
Selasa / 21-07-2026, 10:01 WIB
50 Contoh Perilaku 5S Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun di Sekolah
Selasa / 21-07-2026, 10:00 WIB
Baca Lookism Chapter 617 Bahasa Indonesia, Prediksi Terbaru Jelang Rilis
Selasa / 21-07-2026, 10:00 WIB
Baca Sekarang Killer Peter Chapter 144 Bahasa Indonesia, Langsung Diburu!
Selasa / 21-07-2026, 10:00 WIB
Presiden UEFA Boikot Final Piala Dunia 2026, Ini Alasannya
Selasa / 21-07-2026, 09:43 WIB
Balsa Sekulic Siap Debut, Incar Tampil di Kompetisi Asia Bersama Persib
Selasa / 21-07-2026, 09:42 WIB







