Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan klarifikasi terkait keterlibatan aparat TNI dan Polri dalam kegiatan pengawasan wajib pajak.

Keterlibatan tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang ditetapkan pada 15 Juli 2026.

>>> Tim Pelatih Ungkap Masalah Timnas Voli Indonesia Usai Dikalahkan Kamboja

Dalam surat edaran itu, unsur TNI dan Polri yang dilibatkan adalah Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawati menegaskan bahwa peran mereka hanya sebatas pendampingan.

"Hanya sekadar pendampingan. Kita tidak memberikan kewenangan baru kepada mereka (aparat TNI/Polri)," ujar Inge di Jakarta, Senin (20/7).

Ia menekankan kewenangan pengawasan wajib pajak tetap berada di tangan DJP. Keterlibatan TNI/Polri hanya dilakukan ketika diperlukan di tempat-tempat tertentu.

Menurut Inge, sinergi dengan aparat kewilayahan sebenarnya sudah berlangsung selama ini dan bukan hal baru.

Misalnya, saat petugas DJP membutuhkan pendampingan ke lokasi yang memerlukan penanganan khusus atau transportasi tertentu, mereka bisa meminta bantuan aparat.

Melalui akun Instagram resmi @ditjenpajakri, DJP juga membantah kabar bahwa Babinsa ikut memburu data pajak ke desa-desa.

>>> Bentrokan Suporter Argentina dengan Polisi Usai Gagal Juara Piala Dunia 2026

"Aparat kewilayahan bukan pelaksana pemeriksaan pajak, melainkan hanya mendukung koordinasi agar kunjungan petugas di lapangan berjalan sesuai prosedur," tulis DJP.

DJP menegaskan bahwa SE-8/2026 hadir untuk menyempurnakan tata cara kerja sama yang sudah berjalan agar lebih seragam dan akuntabel.

Di sisi lain, DJP kini semakin mengandalkan teknologi dan analisis data digital untuk pengawasan yang akurat dan berbasis risiko.

Langkah ini berfokus pada peningkatan kualitas data tanpa menambah kewajiban baru atau memperluas pemeriksaan secara masif.

Sesuai SE-8/2026, kegiatan pengawasan diawali dengan identifikasi dan pengumpulan data secara sistematis.

Pengawasan dilakukan melalui berbagai cara, seperti visitasi, penyisiran, pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi melalui Babinsa/Bhabinkamtibmas, serta pemanfaatan teknologi remote sensing dan web scraping.

>>> Sekjen Kemendagri Minta Pemda Optimalkan Pendataan Calon Penerima BSPS

Selain itu, DJP juga menggunakan pendekatan telaah jurnal, analisis data, bedah wajib pajak, bedah kawasan ekonomi, dan taxation partnership.