Divisi Hubinter Polri membantah isu yang beredar di media sosial bahwa pihaknya menangkap seorang aktivis Palestina.

Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menegaskan bahwa WNA Palestina bernama Abdul Karim yang ditangkap adalah buronan terorisme, bukan aktivis.

>>> Dua Alasan Persib Rekrut Mariano Peralta dari Borneo FC

Penangkapan dilakukan berdasarkan red notice Interpol dari NCB Interpol Nicosia, Siprus.

"Yang bersangkutan bukan aktivis tetapi pelaku dari Tindak Pidana Terorisme," ujar Untung saat dikonfirmasi, Senin (20/7).

Abdul Karim ditangkap di Indonesia pada Kamis (16/7) dan langsung dideportasi ke Siprus pada Jumat (17/7).

Untung menjelaskan bahwa penangkapan dan deportasi tersebut sesuai prosedur kerja sama Interpol.

Ia juga membantah kabar bahwa Abdul Karim akan dipindahkan ke negara lain selain Siprus.

"Tidak tiba-tiba tentunya berdasarkan analisis Intelijen yang kami terima terlebih disampaikan akan ditransfer kepada pihak negara lain selain Cyprus sangat tidak benar," tegasnya.

>>> Keir Starmer Resmi Mundur dari PM Inggris Usai Temui Raja Charles

Dari pemeriksaan, Abdul Karim diketahui membawa tiga paspor: satu paspor Palestina dan dua paspor negara Eropa.

Dua paspor Eropa tersebut diduga palsu dan masuk dalam daftar Stolen and Lost Travel Document (SLTD).

Sebelumnya, beredar pemberitaan dari Al Jazeera yang menyebut Indonesia menangkap aktivis Palestina bernama Abdul Karim Raed Miqdad.

Pemberitaan itu juga menyebut adanya kekhawatiran dari organisasi HAM Geneva Council for Rights and Liberties (GCRL) bahwa Abdul Karim berpotensi diekstradisi ke Israel.

GCRL menilai proses hukum terhadap Abdul Karim mungkin bermotivasi politik terkait pembelaannya terhadap hak-hak Palestina.

>>> Melania Trump Muncul di Final Piala Dunia 2026, Netizen Sebut 'Melania Palsu'

Hingga berita ini ditulis, CNNIndonesia. com belum dapat mengonfirmasi kegiatan aktivisme Abdul Karim.