Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengonfirmasi sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan lahan yang melibatkan mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno.

Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, mengatakan penyelidikan terkait pengadaan tanah untuk lahan Sepolwan di Lembang dan Ciputat.

>>> Suzuki Thunder Dilarang Isi BBM di SPBU, Pertamina Buka Suara

Ia menjelaskan perkara masih dalam tahap penyelidikan untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana.

"Saat ini masih penyelidikan, jadi yang namanya penyelidikan seusai KUHAP menentukan ada tidaknya tindak pidana.

Sabar saja, nanti akan kita rilis apabila ada tindak pidana," ujarnya kepada wartawan, Senin (20/7).

Ahmad Yusuf juga membantah adanya upaya kriminalisasi terhadap Oegroseno melalui pemanggilan dalam kasus ini.

"Tidak ada sama sekali. Kami jamin penegakan hukum yang dilakukan Kortas Tipikor berdasarkan hukum dan aturan yang ada," tuturnya.

>>> Argentina Gagal Juara, Tangis Lionel Scaloni Pecah di Depan Kamera

Oegroseno: Saya Dikriminalisasi

Oegroseno mengaku dikriminalisasi melalui surat undangan klarifikasi dari Kortas Tipidkor Polri terkait dugaan korupsi hibah lahan Sepolwan di Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan, dan pengadaan lahan di Lembang, Jawa Barat.

Ia menyebut penyelidikan perkara ini dimulai pada 2 Juli 2026, dan permohonan hadir untuk klarifikasi dilayangkan pada 16 Juli 2026.

Oegroseno heran kebijakan yang dilakukan lebih dari 15 tahun lalu kini diselidiki sebagai dugaan korupsi. Ia mempertanyakan apakah penyelidikan itu didukung hasil audit BPK, BPKP, atau Irwasum Polri.

"Sekarang ada indikasi dituduh dugaan korupsi 15 tahun yang lalu. Silakan dilakukan penyelidikan, tapi pelajari dulu hukum acara pidana.

Pidananya apa? Perbuatan pidananya apa?

>>> Tak Cuma Trofi, Spanyol Juga Borong Penghargaan Individu dari FIFA

Sebutkan dulu kerugian negaranya," ujarnya.