Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri membantah adanya upaya kriminalisasi dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan yang melibatkan mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno.

Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, membenarkan bahwa pihaknya sedang menyelidiki kasus pengadaan tanah untuk lahan Sepolwan di Lembang dan Ciputat.

>>> Tiba di Buenos Aires, Timnas Argentina Pulang Tanpa Messi

Namun, ia menegaskan tidak ada kriminalisasi terhadap pensiunan jenderal bintang tiga yang dikenal kritis tersebut.

"Tidak ada sama sekali, kami jamin bahwa penegakan hukum ataupun pelaksanaan penindakan yang dilakukan oleh Kortas Tipikor berdasarkan hukum dan aturan yang ada," ujarnya kepada wartawan, Senin (20/7).

Ia menjelaskan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana.

"Saat ini masih penyelidikan, jadi yang namanya penyelidikan sesuai KUHAP menentukan ada tidaknya tindak pidana. Sabar saja nanti akan kita rilis apabila ada tindak pidana," tambahnya.

Kronologi Kasus dan Klarifikasi Oegroseno

Sebelumnya, Oegroseno mengaku dikriminalisasi melalui surat undangan klarifikasi dari Kortas Tipidkor Polri terkait dugaan korupsi hibah lahan Sepolwan di Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan, dan pengadaan lahan di Lembang, Jawa Barat.

>>> 73 Persen Penderita Diabetes Tak Terdiagnosis, Waspadai Risikonya

Berdasarkan surat yang diterima, penyelidikan perkara ini dimulai pada 2 Juli 2026 dan permohonan hadir untuk klarifikasi dilayangkan pada 16 Juli 2026.

Oegroseno mengaku heran karena kebijakan yang dilakukan lebih dari 15 tahun lalu kini diselidiki sebagai dugaan korupsi.

Ia mempertanyakan apakah penyelidikan itu telah didukung hasil audit BPK, BPKP, atau Irwasum Polri.

"Sekarang ada indikasi dituduh dugaan korupsi 15 tahun yang lalu. Silakan dilakukan penyelidikan, tapi pelajari dulu hukum acara pidana.

Pidananya apa? Perbuatan pidananya apa?

>>> Pemerintah Dorong Isuzu Genjot Produksi 500 Ribu Unit dalam 4 Tahun

Sebutkan dulu kerugian negaranya," ujarnya.