Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mempertanyakan tuntutan 4,5 tahun penjara terhadap dr Ratna Setia Asih dalam kasus meninggalnya pasien Aldo Ramdani di RSUD Depati Hamzah, Pangkalpinang.

IDI menilai perkara yang menjerat dr Ratna berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi profesi medis. Dampaknya bisa memicu gejolak di kalangan dokter secara nasional.

>>> Wakil Kepala BPS: Data Sensus Ekonomi 2026 Tidak Terkait Pajak

Ketua Umum IDI dr Slamet Budiarto menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya Aldo Ramdani. Namun, IDI prihatin terhadap proses hukum yang dihadapi dr Ratna.

Menurut IDI, sengketa medis seharusnya lebih mengedepankan mekanisme etik dan disiplin profesi sebelum dibawa ke ranah pidana.

Saksi Ahli dan Autopsi Dipertanyakan

dr Slamet mempertanyakan penggunaan saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Menurutnya, saksi ahli dalam perkara medis harus memiliki kompetensi yang sama dengan dokter yang diperiksa.

Selain itu, saksi ahli harus memiliki pengalaman kerja yang setara dan bekerja di rumah sakit dengan tipe yang sama.

Kondisi pelayanan yang dihadapi juga harus serupa dari sisi waktu dan tempat.

IDI juga menyoroti tidak adanya autopsi yang mendukung kepastian bahwa absennya dr Ratna berdampak pada meninggalnya pasien.

Kesaksian tenaga medis menyebut pasien sudah dalam kondisi perburukan saat dibawa ke RS.

dr Slamet mengingatkan, jika dr Ratna dinyatakan bersalah dan dipidana, putusan tersebut dikhawatirkan berdampak luas terhadap pelayanan kesehatan di Indonesia.

>>> Beirut Tolak Usulan Trump agar Suriah Tangani Hizbullah

Banyak dokter yang selama ini memberikan konsultasi on call di luar jam kerja bisa menjadi lebih berhati-hati, bahkan menolak panggilan karena khawatir berujung pidana.

Masyarakat justru dirugikan karena akses layanan medis darurat berkurang.