Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Johor Bahru menangani pemulangan empat nelayan warga negara Indonesia (WNI) asal Bintan, Kepulauan Riau, setelah mereka dibebaskan otoritas Malaysia.

Dalam pernyataan di Kuala Lumpur, Kamis (18/6), KJRI menyebutkan bahwa pada 31 Mei 2026, dua kapal nelayan Indonesia — KM Baruna Jaya dan KM Hai Yang 3 — dengan total enam awak kapal ditangkap Polis Marin Malaysia di perairan sekitar Pulau Aur, Johor.

>>> Swiss vs Bosnia: Ujian Tak Lebih Sulit dari Qatar bagi Granit Xhaxa cs

Keenam nelayan itu diduga memasuki wilayah perairan Malaysia tanpa izin dan saat ditangkap tidak membawa dokumen perjalanan.

Setelah menerima informasi penangkapan, KJRI Johor Bahru segera meminta akses konsuler kepada otoritas terkait untuk menemui para nelayan.

KJRI juga memastikan kondisi dan pemenuhan hak-hak mereka selama menjalani proses hukum dan persidangan.

Pada 16 Juni 2026, dua nakhoda berinisial M (35) dan NF (25) menjalani persidangan di Mahkamah Pengerang, Johor.

Empat awak kapal lainnya yang berinisial Z (36), NF (38), A (49), dan H (46) tidak didakwa dan berstatus sebagai saksi.

>>> Chery Indonesia Luncurkan Super Hybrid, Biaya Harian Rp13 Ribu untuk 40 Km

Setelah persidangan, keempat awak kapal tersebut dibawa oleh otoritas terkait ke Johor Bahru.

Setelah berkoordinasi dengan otoritas imigrasi Malaysia, keempat nelayan tidak ditempatkan di pusat tahanan imigrasi dan selanjutnya dititipkan di Tempat Tinggal Sementara KJRI Johor Bahru.

KJRI saat ini tengah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memfasilitasi pemulangan keempat nelayan tersebut ke Indonesia pada kesempatan pertama.

Dua nakhoda yang masih menjalani proses hukum oleh otoritas Malaysia akan terus mendapatkan pendampingan dan pelindungan kekonsuleran, kata KJRI Johor Bahru.

>>> Jeff Bezos: AI Justru Akan Ciptakan Kekurangan Tenaga Kerja

KJRI menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi lebih lanjut sesuai perkembangan.