Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru terus mengawal kasus kekerasan yang dilakukan pemberi kerja terhadap tiga warga negara Indonesia (WNI) di Johor Bahru, Malaysia.

Video kekerasan tersebut sempat viral di media sosial.

>>> Peningkatan Kualitas Guru Jadi Kunci Pengenalan AI Sejak Usia Dini

KJRI dalam keterangan yang diterima di Kuala Lumpur, Kamis, menyatakan terus memberikan pendampingan dan perlindungan kepada tiga pekerja migran Indonesia (PMI) asal Aceh berinisial YA, YY, dan SH. YA mengalami kekerasan di kawasan Tampoi, sedangkan YY dan SH di kawasan Taman Daya.

Pada 16 Juni 2026, KJRI Johor Bahru bersama pengacara mendampingi ketiga PMI dalam pembuatan laporan polisi dan pemberian keterangan kepada pihak kepolisian Malaysia.

Proses pelaporan dilakukan di dua kantor polisi berbeda sesuai wilayah hukum tempat kejadian.

Kasus YA ditangani oleh Ibu Pejabat Polis Daerah (IPD) Johor Bahru Utara, sementara kasus YY dan SH ditangani IPD Johor Bahru Selatan.

Pada hari yang sama, ketiga korban menjalani pemeriksaan medis dan visum di Hospital Sultanah Aminah (HSA), Johor Bahru.

Setelah pemeriksaan medis selesai, para korban kembali dimintai keterangan oleh penyidik di IPD Johor Bahru Selatan untuk melengkapi investigasi.

Pada 17 Juni 2026, polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat kekerasan, yaitu HH, FA, F, dan FN.

>>> Israel Ambil Alih Kendali Masjid Ibrahimi di Hebron, Tepi Barat

Seorang perempuan berinisial SN yang diduga merekam peristiwa tersebut juga diamankan untuk dimintai keterangan, kemudian dibebaskan.

Selanjutnya, ketiga PMI didampingi KJRI melakukan pengecaman atau identifikasi pelaku di IPD Johor Bahru Selatan.

Ketiga korban juga akan diminta datang kembali ke IPD Johor Bahru Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaksana Fungsi Pensosbud KJRI Johor Bahru Erry Kananga menegaskan komitmen untuk terus mengawal penanganan kasus ini.

KJRI berkoordinasi intensif dengan kepolisian Malaysia dan pihak terkait guna memastikan para korban memperoleh akses keadilan, perlindungan, dan pemulihan sesuai hukum yang berlaku.

KJRI juga mengapresiasi respons cepat kepolisian Malaysia dalam menangani laporan dan melakukan penyelidikan.

>>> Aktris Daveigh Chase Meninggal di Usia 35 Tahun Akibat Infeksi Darah

Penanganan kasus ini dilakukan dengan koordinasi erat bersama Kementerian Luar Negeri, Kementerian P2MI, serta KBRI Kuala Lumpur.