Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online pada peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei lalu.

Pengumuman itu disambut antusias oleh jutaan pengemudi transportasi online yang selama bertahun-tahun menantikan kehadiran negara dalam memperbaiki tata kelola industri platform digital.

>>> Messi Pimpin Perebutan Sepatu Emas Piala Dunia 2026

Namun, hingga kini naskah resmi Perpres 27/2026 yang memuat nomor final dan tanda tangan presiden belum dapat diakses publik secara terbuka.

>>> Pertamina Patra Niaga Buka Peluang Penurunan Harga BBM Pertamax

Hal itu disampaikan oleh Muhammad Anwar, Peneliti Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS), dalam keterangannya pada 18 Juni 2026.

>>> Kejaksaan Agung Periksa Sony Sonjaya Terkait Korupsi Makan Bergizi Gratis

Belum jelas kapan naskah tersebut akan dipublikasikan secara resmi.