Sudah lebih dari satu bulan sejak Presiden Prabowo Subianto mengumumkan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online pada peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei lalu.

Pengumuman tersebut disambut antusias oleh jutaan pengemudi transportasi online yang selama bertahun-tahun menantikan kehadiran negara dalam memperbaiki tata kelola industri platform digital.

>>> Bocoran Boruto Two Blue Vortex Chapter 34: Kondisi Sarada dan Jadwal Rilis

Namun, hingga kini naskah resmi Perpres 27/2026 yang memuat nomor final dan tanda tangan presiden belum dapat diakses publik secara terbuka.

Hal itu disampaikan oleh Muhammad Anwar, Peneliti Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS), dalam tulisannya yang dimuat Investor.

id pada 18 Juni 2026.

>>> Qualcomm Rilis Snapdragon Reality Elite, Tingkatkan Performa AR

Menurut Anwar, ketiadaan akses terhadap naskah resmi menimbulkan ketidakpastian di kalangan pekerja dan pelaku industri.

Ia menekankan pentingnya transparansi agar regulasi yang telah diumumkan dapat segera diimplementasikan dan dipatuhi oleh semua pihak.

Perpres ini diharapkan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pengemudi transportasi online, termasuk jaminan sosial, upah layak, dan kepastian kerja.

>>> Samsung Galaxy S26 Series Hadirkan Lima Teknologi Penunjang Performa Gaming Stabil

Namun, tanpa akses terhadap dokumen resmi, pekerja dan perusahaan masih menunggu kepastian hukum.