Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mengawal penanganan insiden yang dialami sejumlah pekerja migran Indonesia (PMI) di Kota Taichung, Taiwan, pada 14 Juni 2026.

Menteri P2MI Mukhtarudin menyatakan pemerintah terus berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.

>>> Jamaah Umrah Sumbar Berangkat Pakai Pesawat Penjemput Haji di Madinah

“KP2MI bersama KDEI Taipei terus melakukan koordinasi intensif dengan otoritas setempat untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum yang berlaku,” kata Mukhtarudin dalam pernyataan di Jakarta, Selasa.

Pemerintah berkomitmen mengawal penanganan insiden tersebut agar setiap warga negara Indonesia memperoleh akses kekonsuleran, pendampingan, dan perlindungan yang menjadi hak mereka.

Berdasarkan informasi dari Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei, insiden terjadi di sekitar Stasiun Taichung dan melibatkan sejumlah WNI.

Otoritas Taiwan masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi seluruh pihak yang terlibat dan mendalami kronologi kejadian.

Perkembangan terbaru menunjukkan otoritas Taiwan telah mengamankan tujuh PMI yang diduga terkait peristiwa tersebut, masing-masing berinisial G, S, N, SF, NAN, R, dan A.

Hasil identifikasi awal menyebutkan enam orang berstatus pekerja kaburan, sementara satu orang lainnya overstay.

Seluruh yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh otoritas setempat, dan proses penyelidikan terus berlangsung.

>>> KAI Daop 2 Layani 13.222 Pelanggan pada Momentum Libur Panjang

KP2MI terus berkoordinasi dengan KDEI Taipei untuk memperoleh informasi terbaru terkait status hukum, keimigrasian, dan kondisi para PMI yang diamankan.

Kementerian juga melakukan penelusuran dan verifikasi data guna memastikan identitas dan status penempatan para PMI.

Mukhtarudin mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan di negara penempatan demi keselamatan dan perlindungan diri selama bekerja di luar negeri.