“Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pekerja migran Indonesia untuk selalu bekerja melalui prosedur yang sah, menjaga status keimigrasian dan ketenagakerjaan secara legal, serta mematuhi hukum negara penempatan,” ujarnya.

Kepatuhan terhadap aturan merupakan bagian penting dari perlindungan diri dan jaminan kepastian hukum selama bekerja di luar negeri.

“Pemerintah Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Taiwan dan akan terus berkoordinasi dengan otoritas setempat guna memastikan penanganan perkara berlangsung secara adil dan transparan,” kata Mukhtarudin.

KP2MI mengimbau seluruh PMI untuk mematuhi hukum dan peraturan di negara penempatan, menjaga status keimigrasian dan ketenagakerjaan secara sah, serta menghindari tindakan yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

>>> Legislator Jabar Minta Evaluasi Menyeluruh SPMB 2026

Kementerian akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan menyampaikan informasi lanjutan apabila ada perkembangan baru.