Aparat keamanan gabungan TNI dan Polri mengawal proses eksekusi pengosongan lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, pada Kamis, 18 Juni 2026.

Langkah ini dilakukan oleh Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) setelah pengadilan menetapkan area tersebut sebagai aset negara.

>>> Pasar Tenaga Kerja Global Berubah, Profesi Bergaji Tinggi Rentan PHK

Hak Guna Bangunan (HGB) PT Indobuildco dinyatakan berakhir.

Proses eksekusi diwarnai ketegangan.

Ribuan karyawan bersama massa pendukung PT Indobuildco melakukan penolakan dengan memasang spanduk, berorasi, hingga mendirikan mobil komando di lokasi.

Kericuhan sempat pecah saat massa melempar batu dan botol ke arah petugas. Pihak kepolisian kemudian menggunakan water cannon untuk meredakan situasi.

>>> Ilmuwan Temukan Sinyal Aneh Matahari Sebelum Suar Surya Kelas X9

Di tengah situasi tersebut, panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tetap membacakan surat penetapan eksekusi. Tim juru sita kemudian masuk menuju area lobi hotel dengan pengawalan ketat.

Pemerintah menyatakan bahwa tindakan hukum ini hanya berfokus pada pengosongan lahan dan tidak menghentikan aktivitas ekonomi secara keseluruhan.

Pemerintah juga menjanjikan perhatian pada nasib para pekerja.

>>> IHSG Ambles Lebih 1 Persen Menjelang Pengumuman RDG Bank Indonesia

Manajemen operasional hotel nantinya akan dialihkan secara bertahap oleh pemerintah demi mengoptimalkan aset negara. Sementara itu, pihak PT Indobuildco tetap menolak eksekusi karena menilai proses hukum belum final.