Pemerintah Eksekusi Pengosongan Hotel Sultan di GBK

Pemerintah mengambil alih lahan dan bangunan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, pada Kamis (18/06/2026) pagi.
Langkah ini dilakukan sesuai perintah pengadilan untuk mengembalikan seluruh aset yang selama ini dikuasai PT Indobuildco kepada negara.
>>> Investor Asing Borong Saham Merdeka Gold Resources Rp 945 Miliar
Eksekusi pengosongan eks Hak Guna Bangunan (HGB) 26 dan eks HGB 27 tersebut dijalankan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan pengamanan ketat.
Proses penertiban dan penghentian aktivitas di hotel tersebut melibatkan lebih dari 3.000 personel gabungan TNI dan Polri.
Pengosongan sempat diwarnai aksi penolakan dari sejumlah massa yang memasang spanduk dan berdemonstrasi di depan kawasan hotel.
Rencana Pengelolaan Aset Negara
Terkait kelanjutan pemanfaatan area tersebut, pihak berwenang menegaskan bahwa rencana pengelolaan masa depan sudah disiapkan.
Kuasa hukum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Chandra Hamzah, belum memerinci nasib lahan setelah pengosongan hari ini, namun ia memastikan rencana pengembangan aset negara tersebut telah ada.
"Nanti akan kita sampaikan pada waktunya," ujar Chandra Hamzah, Kuasa Hukum PPKGBK.
Chandra menambahkan bahwa penjelasan resmi mengenai rencana tersebut akan dipaparkan pemerintah setelah seluruh proses eksekusi berjalan dengan lancar.
>>> 5 Tanda Tubuh dan Pikiran Membutuhkan Istirahat Mental
Sementara itu, pihak Kementerian Sekretariat Negara menyoroti durasi pengelolaan yang selama ini telah diberikan kepada pihak swasta.
Lahan kawasan ini tercatat telah dibebaskan oleh pemerintah sejak tahun 1959 demi kepentingan penyelenggaraan Asian Games ke-IV.
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, menyebutkan adanya sejumlah kejanggalan dalam proses pengelolaan aset negara tersebut oleh PT Indobuildco selama setengah abad terakhir.
"Jadi bisa dikatakan bahwa Indobuildco itu sudah punya privilege selama 50 tahun untuk menguasai aset ini," ujar Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri Sekretaris Negara.
Pengosongan ini didasarkan pada putusan Perkara No. 208/Pdt. G/2025/PN.
Jkt. Pst dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
>>> Synology Luncurkan DSM 7.4 dengan Fitur AI dan Efisiensi Penyimpanan
Putusan tersebut memerintahkan PT Indobuildco mengembalikan lahan dan bangunan kepada Kementerian Sekretariat Negara PPKGBK, serta bersifat uitvoerbaar bij voorraad sehingga dapat langsung dieksekusi tanpa menunggu inkracht.
Update Terbaru
ALOGIC Luncurkan Layar Sentuh FOKUS, Monitor Aspekt Touch 27", dan Webcam IRIS 2 4K
Kamis / 18-06-2026, 15:01 WIB
OPPO Enco Air5 Siap Meluncur di India, Tawarkan Peredam Bising Aktif
Kamis / 18-06-2026, 15:01 WIB
Paperocks Indonesia Targetkan Penjualan Rp80,53 Miliar pada Kuartal II-2026
Kamis / 18-06-2026, 15:00 WIB
Sistem Kamera Tesla Bisa Dikelabui Boneka Cristiano Ronaldo
Kamis / 18-06-2026, 15:00 WIB
Harga Emas Dunia Melonjak ke US$ 4.297,04 per Ons Troi
Kamis / 18-06-2026, 15:00 WIB
Bank Indonesia Naikkan BI Rate Jadi 5,75 Persen
Kamis / 18-06-2026, 15:00 WIB
IHSG Dibuka Melemah ke Level 6.159, Investor Khawatir Review MSCI
Kamis / 18-06-2026, 15:00 WIB
Perbanas: 88 Persen UMKM Informal Masih Andalkan Dana Pribadi
Kamis / 18-06-2026, 15:00 WIB
Baca Prediksi Nano Machine Chapter 317 Bahasa Indonesia, Mode Serius! Konflik Belum Selesai
Kamis / 18-06-2026, 15:00 WIB
Baca Preview Sore Lookism Chapter 612 Bahasa Indonesia, Wajib Baca!
Kamis / 18-06-2026, 15:00 WIB
PT Prodia Diagnostic Line Tbk Siap IPO Awal Juli, Target Dana Rp62,75 Miliar
Kamis / 18-06-2026, 14:56 WIB
Harga Emas Dunia Melonjak 0,92 Persen pada 18 Juni 2026
Kamis / 18-06-2026, 14:55 WIB
Aparat Gabungan Amankan Pengosongan Kawasan Eks Hotel Sultan Jakarta
Kamis / 18-06-2026, 14:55 WIB
Indonesia dan Tiongkok Jajaki Kerja Sama Pengobatan Tradisional
Kamis / 18-06-2026, 14:55 WIB






