Pemerintah mengambil alih lahan dan bangunan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, pada Kamis (18/06/2026) pagi.

Langkah ini dilakukan sesuai perintah pengadilan untuk mengembalikan seluruh aset yang selama ini dikuasai PT Indobuildco kepada negara.

>>> Investor Asing Borong Saham Merdeka Gold Resources Rp 945 Miliar

Eksekusi pengosongan eks Hak Guna Bangunan (HGB) 26 dan eks HGB 27 tersebut dijalankan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan pengamanan ketat.

Proses penertiban dan penghentian aktivitas di hotel tersebut melibatkan lebih dari 3.000 personel gabungan TNI dan Polri.

Pengosongan sempat diwarnai aksi penolakan dari sejumlah massa yang memasang spanduk dan berdemonstrasi di depan kawasan hotel.

Rencana Pengelolaan Aset Negara

Terkait kelanjutan pemanfaatan area tersebut, pihak berwenang menegaskan bahwa rencana pengelolaan masa depan sudah disiapkan.

Kuasa hukum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Chandra Hamzah, belum memerinci nasib lahan setelah pengosongan hari ini, namun ia memastikan rencana pengembangan aset negara tersebut telah ada.

"Nanti akan kita sampaikan pada waktunya," ujar Chandra Hamzah, Kuasa Hukum PPKGBK.

Chandra menambahkan bahwa penjelasan resmi mengenai rencana tersebut akan dipaparkan pemerintah setelah seluruh proses eksekusi berjalan dengan lancar.

>>> 5 Tanda Tubuh dan Pikiran Membutuhkan Istirahat Mental

Sementara itu, pihak Kementerian Sekretariat Negara menyoroti durasi pengelolaan yang selama ini telah diberikan kepada pihak swasta.

Lahan kawasan ini tercatat telah dibebaskan oleh pemerintah sejak tahun 1959 demi kepentingan penyelenggaraan Asian Games ke-IV.

Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, menyebutkan adanya sejumlah kejanggalan dalam proses pengelolaan aset negara tersebut oleh PT Indobuildco selama setengah abad terakhir.

"Jadi bisa dikatakan bahwa Indobuildco itu sudah punya privilege selama 50 tahun untuk menguasai aset ini," ujar Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri Sekretaris Negara.

Pengosongan ini didasarkan pada putusan Perkara No. 208/Pdt. G/2025/PN.

Jkt. Pst dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

>>> Synology Luncurkan DSM 7.4 dengan Fitur AI dan Efisiensi Penyimpanan

Putusan tersebut memerintahkan PT Indobuildco mengembalikan lahan dan bangunan kepada Kementerian Sekretariat Negara PPKGBK, serta bersifat uitvoerbaar bij voorraad sehingga dapat langsung dieksekusi tanpa menunggu inkracht.