PT Prodia Diagnostic Line Tbk (PRDL) berencana melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada awal Juli 2026.

Perusahaan akan melakukan penawaran umum perdana saham atau IPO dengan melepas maksimal 522,9 juta lembar saham baru.

>>> Harga Emas Dunia Melonjak 0,92 Persen pada 18 Juni 2026

Jumlah saham yang ditawarkan setara dengan 30% dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah IPO.

Kisaran harga penawaran ditetapkan Rp100 hingga Rp120 per saham, sehingga potensi dana segar maksimal mencapai Rp62,75 miliar.

Selain untuk publik, perseroan mengalokasikan maksimal 36,6 juta saham atau 7% dari total saham IPO untuk program Employee Stock Allocation (ESA).

Risiko yang Perlu Dicermati

Manajemen PRDL mengungkapkan sejumlah faktor risiko yang dapat memengaruhi kinerja usaha.

Risiko paling signifikan adalah ketergantungan pada anggaran kesehatan pemerintah, karena sebagian besar pendapatan berasal dari belanja pemerintah di fasilitas kesehatan.

Dalam prospektus, manajemen menyatakan bahwa APBN sektor kesehatan sangat berpengaruh terhadap pendapatan perusahaan.

>>> Aparat Gabungan Amankan Pengosongan Kawasan Eks Hotel Sultan Jakarta

Regulasi pengadaan barang dan jasa, sistem e-katalog, mekanisme pembayaran, serta risiko keterlambatan pembayaran juga dapat memengaruhi arus kas.

Di sisi operasional, kelancaran produksi produk In Vitro Diagnostic (IVD) bergantung pada ketersediaan komponen dan bahan baku impor.

Gangguan rantai pasok global, pembatasan ekspor, fluktuasi geopolitik, dan keterbatasan kapasitas pemasok menjadi ancaman.

Persaingan di industri IVD domestik juga ketat, melibatkan produsen global dan distributor produk impor dengan keunggulan teknologi dan merek kuat.

Manajemen menekankan bahwa jika tidak mampu mempertahankan kualitas produk, layanan purna jual, dan daya saing harga, kinerja usaha bisa terdampak material.

>>> CEO Nothing Carl Pei Nyatakan Siap Rebut Pengguna iPhone

Risiko lain mencakup perubahan pola penyakit, berhentinya kondisi luar biasa seperti pandemi, perkembangan teknologi cepat, absennya kontrak jangka panjang dengan pelanggan, klaim hukum produk, perubahan regulasi, dan fluktuasi nilai tukar rupiah.