KPK Hentikan Penyelidikan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Keputusan ini diambil setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) meningkatkan status perkara serupa ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka pada Rabu (17/6/2026).
>>> Investor Institusi Borong Saham NIKE di Tengah Sentimen Pasar
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa berjalannya upaya paksa oleh aparat penegak hukum lain menjadi alasan penghentian sementara aktivitas penyelidikan di KPK.
"Ya saya kira kalau sudah ada upaya paksa, apa segala macam, ya pasti kita untuk sementara waktu nggak melakukan aktivitas lagi," kata Setyo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Setyo menegaskan bahwa posisi penanganan perkara di KPK saat itu masih dalam tahap awal, yaitu penyelidikan.
Keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang melarang dualisme penanganan perkara pada tahap penyidikan oleh dua lembaga penegak hukum berbeda.
>>> Ilmuwan China Berhasil Tembus Batas Fisika Reaktor Matahari Buatan
Sebelumnya, internal KPK telah mendeteksi dan mengusut indikasi rasuah dalam program nasional tersebut. Namun, tindak lanjut penanganan harus disesuaikan dengan pergerakan cepat tim penyidik Kejagung.
Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Ahmad Husein mengatakan, "Betul, saya sudah sampaikan, itu sebetulnya kita memang sudah ada lidik (penyelidikan), tapi kemudian APH lain sudah menaikkan prosesnya ke tahap penyidikan, maka secara ketentuan perundang-undangan itu tidak bisa ada dualisme penyidikan."
Manajemen KPK berencana menggelar ekspos untuk merumuskan langkah sinergi ke depan. Salah satu opsi adalah menyerahkan seluruh data intelijen yang telah dihimpun tim penyelidik KPK kepada Kejagung.
>>> Pelemahan Rupiah Tekan Sektor Otomotif, Bengkel Keluhkan Biaya Naik
"Tentunya kita juga akan melihat sinerginya, apakah data-data itu nanti diberikan ke pihak Kejaksaan, kita akan menunggu nanti hasil gelar perkara, bagaimana yang diputuskan oleh pimpinan," ujar Taufik di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (8/6).
Update Terbaru
ENHYPEN Comeback Agustus dengan Formasi Enam Anggota
Kamis / 18-06-2026, 17:15 WIB
Kemhan: Pengelola KDMP Ikuti Latsarmil di 67 Satuan TNI Seluruh RI
Kamis / 18-06-2026, 17:13 WIB
Pemkot Jakut Gelar Donor Darah dalam Rangka HUT ke-499 Jakarta
Kamis / 18-06-2026, 17:13 WIB
Bahlil Pertimbangkan Revisi Harga Batu Bara untuk PLN
Kamis / 18-06-2026, 17:12 WIB
Polisi Telusuri Aset Bos Hanania untuk Pulihkan Kerugian Korban
Kamis / 18-06-2026, 17:12 WIB
PGN Luncurkan Program Bedah Dapur GasKita 2026, Hadiah Renovasi Gratis untuk Pelanggan Baru
Kamis / 18-06-2026, 17:12 WIB
Timnas Inggris Tekuk Kroasia 4-2 di Laga Perdana Piala Dunia 2026
Kamis / 18-06-2026, 17:12 WIB
Portugal Imbang Lawan DR Congo, Cristiano Ronaldo Cetak Rekor Baru
Kamis / 18-06-2026, 17:12 WIB
Richard Lee Tegaskan Status Mualaf dalam Sidang Kasus UU Perlindungan Konsumen
Kamis / 18-06-2026, 17:12 WIB
Pemkot Jaktim Gelar Lomba Sambut HUT ke-499 Jakarta
Kamis / 18-06-2026, 17:09 WIB
PLN: PLTS Oelpuah Bantu Penuhi Listrik Saat Beban Puncak di Pulau Timor
Kamis / 18-06-2026, 17:09 WIB
China Akan Kirim Bantuan Kemanusiaan Baru ke Iran dan Lebanon
Kamis / 18-06-2026, 17:09 WIB
Satgas PASTI Hentikan Aktivitas KOL yang Promosikan Aset Keuangan Ilegal
Kamis / 18-06-2026, 17:08 WIB
Dokter Ungkap Gejala Pembesaran Prostat Jinak yang Sering Diabaikan Pria
Kamis / 18-06-2026, 17:08 WIB






