Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 11 orang saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (17/6/2026).

Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.

>>> Kementerian PU Kejar Target 93 Sekolah Rakyat Fungsional Juli 2026

Saksi-saksi yang diperiksa berasal dari Kantor Imigrasi Khusus (Kanimsus) Jakarta Barat.

Mereka adalah Deny Arli Asmara, Haryo Sampurno Ridhomukti, Yoga Kharisma Suhud, Iqbal Radipta Maulistiqlal, Widhi Deniartomo Asisona, Ernawati, Donny Indra Kusuma, dan Zainul Fikri.

Selain itu, penyidik juga memeriksa wiraswasta Rachmawati Dewi Supeni, serta dua staf operasional dan keuangan PT 1688 PRIMA, Imas Rismaya dan Felix Qintara.

Pengembangan Kasus RPTKA

Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) periode 2017-2025.

Ketika kasus di Kemenaker mencuat hingga vonis delapan pejabatnya pada April 2026, terjadi kepanikan massal di internal Direktorat Jenderal Imigrasi.

Para oknum takut praktik pungutan liar mereka ikut terendus, sehingga mereka menarik dana tunai secara besar-besaran dari bank dan mengubahnya menjadi emas batangan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa delapan tersangka dalam kasus ini langsung ditahan sejak Kamis (4/6/2026) setelah terjaring operasi tangkap tangan di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat pada 3 Juni 2026.

Selain Silmy Karim, tujuh tersangka lainnya adalah Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.

Penyidik KPK menjerat para tersangka dengan pasal pemerasan, penerimaan gratifikasi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).