Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah milik Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq di Semarang, Jawa Tengah, pada pekan ini.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penyitaan tersebut kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

>>> Real Madrid Resmi Datangkan Bek Timnas Prancis Ibrahima Konate

Selain itu, pada 15-16 Juni 2026, penyidik memasang tanda penyitaan pada tiga unit bangunan di Pekalongan, Jawa Tengah.

Bangunan yang dipasangi plang sita itu meliputi tiga unit toko retail waralaba dan salon.

Budi mengingatkan semua pihak agar tidak merusak atau menutup tanda penyitaan yang telah dipasang.

Kronologi Penangkapan dan Penetapan Tersangka

Fadia Arafiq ditangkap pada 3 Maret 2026 di Semarang bersama ajudan dan orang kepercayaannya.

>>> Daihatsu Kuasai 17,4% Pangsa Pasar Otomotif Nasional pada Mei 2026

KPK juga menangkap 11 orang lainnya di Pekalongan. Penangkapan ini merupakan operasi tangkap tangan (OTT) ketujuh KPK pada 2026.

Sehari kemudian, KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya (outsourcing) dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026.

KPK menduga Fadia terlibat konflik kepentingan dengan memenangkan perusahaannya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), dalam sejumlah pengadaan.

Fadia dan keluarganya diduga menerima Rp19 miliar dari kontrak tersebut.

>>> Bank Jambi dan OJK Perluas Inklusi Keuangan untuk Suku Anak Dalam

Rinciannya, Rp13,7 miliar dinikmati Fadia dan keluarga, Rp2,3 miliar diberikan kepada Direktur PT RNB Rul Bayatun, dan Rp3 miliar hasil penarikan tunai yang belum dibagikan.