Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya pada Kamis (18/6/2026).

Sony Sonjaya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

>>> DJP Identifikasi Potensi Kehilangan Penerimaan Negara dari Program MBG

Kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, mengonfirmasi bahwa surat panggilan pemeriksaan telah diterima. Namun, lokasi pasti pemeriksaan belum diketahui.

"Saya sudah mendapat surat pemberitahuan untuk pemeriksaan klien saya pada Kamis," ujar Krisna Murti kepada wartawan, Rabu (17/6).

Ia menambahkan, "(Belum tahu) apakah di ruang penyidik atau di rutan."

Pemeriksaan ini diduga terkait dengan permohonan status Justice Collaborator (JC) yang diajukan Sony Sonjaya. Permohonan tersebut disebut melibatkan informasi mengenai 26 tokoh besar dalam perkara ini.

Dua Faktor Penentu Status Justice Collaborator

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menjelaskan dua faktor utama penentu diterimanya permohonan JC.

Faktor pertama adalah urgensi keterangan dan kecukupan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

>>> Hacker Rusia Retas Puluhan Ribu Firewall Fortinet Lewat FortiBleed

"Satu kita lihat apa alat bukti anak-anak (penyidik) yang ada. Perlu enggak keterangan dari dia lagi," ujar Febrie di Kantor Badan Pemulihan Aset, Senin (15/6).

Faktor kedua adalah batasan dan kapasitas posisi yang diajukan sebagai JC.

"Sampai sebatas apa dia kalau posisi JC, bisa enggak maksimal, yang seperti apa di kapasitas JC-nya. Ini masih butuh waktu," tuturnya.

Dalam perkara korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka.

Selain Sony Sonjaya, tersangka lainnya adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, kaki tangan Sony bernama Asep Yusuf Somantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.

Penyimpangan dalam program ini terjadi karena penunjukan yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi syarat dan didasari afiliasi dengan petinggi BGN.

>>> Tujuh BUMN Gelar Program Blue Impact di Lampung Selatan

Selain itu, terdapat mark up pengadaan barang berupa motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi yang menimbulkan kerugian negara.