Kejagung Periksa Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Pekan Ini
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya pada Kamis (18/6/2026).
Sony Sonjaya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
>>> DJP Identifikasi Potensi Kehilangan Penerimaan Negara dari Program MBG
Kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, mengonfirmasi bahwa surat panggilan pemeriksaan telah diterima. Namun, lokasi pasti pemeriksaan belum diketahui.
"Saya sudah mendapat surat pemberitahuan untuk pemeriksaan klien saya pada Kamis," ujar Krisna Murti kepada wartawan, Rabu (17/6).
Ia menambahkan, "(Belum tahu) apakah di ruang penyidik atau di rutan."
Pemeriksaan ini diduga terkait dengan permohonan status Justice Collaborator (JC) yang diajukan Sony Sonjaya. Permohonan tersebut disebut melibatkan informasi mengenai 26 tokoh besar dalam perkara ini.
Dua Faktor Penentu Status Justice Collaborator
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menjelaskan dua faktor utama penentu diterimanya permohonan JC.
Faktor pertama adalah urgensi keterangan dan kecukupan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
>>> Hacker Rusia Retas Puluhan Ribu Firewall Fortinet Lewat FortiBleed
"Satu kita lihat apa alat bukti anak-anak (penyidik) yang ada. Perlu enggak keterangan dari dia lagi," ujar Febrie di Kantor Badan Pemulihan Aset, Senin (15/6).
Faktor kedua adalah batasan dan kapasitas posisi yang diajukan sebagai JC.
"Sampai sebatas apa dia kalau posisi JC, bisa enggak maksimal, yang seperti apa di kapasitas JC-nya. Ini masih butuh waktu," tuturnya.
Dalam perkara korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka.
Selain Sony Sonjaya, tersangka lainnya adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, kaki tangan Sony bernama Asep Yusuf Somantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.
Penyimpangan dalam program ini terjadi karena penunjukan yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi syarat dan didasari afiliasi dengan petinggi BGN.
>>> Tujuh BUMN Gelar Program Blue Impact di Lampung Selatan
Selain itu, terdapat mark up pengadaan barang berupa motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi yang menimbulkan kerugian negara.
Update Terbaru
BI Salurkan Insentif KLM Rp418,1 Triliun ke Perbankan hingga Juni 2026
Kamis / 18-06-2026, 19:00 WIB
Nonton Dowbload Film Dukun Magang di Bioskop Bukan LK21: Hadirkan Teror Kuntilanak Hitam di Desa Kalimati
Kamis / 18-06-2026, 19:00 WIB
Terlilit Utang Judi Online, Pria di Lombok Utara Ditemukan Meninggal di Laut Tinggalkan Dua Surat untuk Keluarga
Kamis / 18-06-2026, 18:58 WIB
Sule Ungkap Nathalie Ajarkan Adzam soal Ayah Sambung Jelang Nikah
Kamis / 18-06-2026, 18:57 WIB
Mengenal Karakter Lama dan Baru di Toy Story 5
Kamis / 18-06-2026, 18:56 WIB
Sinopsis Pixels, Bioskop Trans TV 18 Juni 2026
Kamis / 18-06-2026, 18:56 WIB
Kemendag Fasilitasi Ekspor Perdana Produk Herbal ke Arab Saudi Senilai Rp2,5 Miliar
Kamis / 18-06-2026, 18:56 WIB
LPS Gandeng Jamdatun Perkuat Eksekusi Aset Bank Bermasalah
Kamis / 18-06-2026, 18:56 WIB
BGN Pangkas Target Penerima Makan Bergizi Gratis, 76 Sekolah Dicoret
Kamis / 18-06-2026, 18:56 WIB
Venjii Hernando Perkuat Bisnis Kemitraan dengan Pendanaan Ratusan Miliar
Kamis / 18-06-2026, 18:56 WIB
BGN Alihkan Anggaran Makan Bergizi Gratis dari 76 Sekolah di Jawa
Kamis / 18-06-2026, 18:55 WIB
Amerika Serikat dan Iran Teken MoU Islamabad Akhiri Perang
Kamis / 18-06-2026, 18:55 WIB
Infiniti Land dan UI Jalin Kerja Sama Riset Perumahan Berkelanjutan
Kamis / 18-06-2026, 18:55 WIB
BI Naikkan Suku Bunga Acuan 100 Basis Poin Jadi 5,75 Persen
Kamis / 18-06-2026, 18:55 WIB






