Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memperkuat kerja sama dengan Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).

Langkah ini bertujuan mengoptimalkan penegakan hukum dan pemulihan aset bank bermasalah.

>>> BGN Pangkas Target Penerima Makan Bergizi Gratis, 76 Sekolah Dicoret

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan untuk mengantisipasi tantangan hukum yang semakin krusial. Hal ini seiring perluasan peran LPS yang kini mencakup penjaminan polis serta penanganan perusahaan asuransi.

Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar menjelaskan bahwa kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara LPS dan Kejaksaan Agung yang diteken pada 17 Juli 2024.

Kerja sama ini berfokus pada pendampingan hukum, penanganan perkara perdata dan tata usaha negara, serta penguatan tata kelola kelembagaan.

"Kerja sama ini relevan, terutama di bidang penegakan hukum dan menjaga stabilitas sistem keuangan," kata Ary, Kamis (18/6/2026).

Hubungan LPS dan Jamdatun telah berlangsung intensif melalui berbagai program kemitraan. Kegiatan seperti sosialisasi, peningkatan kapasitas, dan pelatihan bersama rutin dilakukan.

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Narendra Jatna menilai dinamika sektor keuangan dan asuransi saat ini semakin rumit.

Situasi tersebut memerlukan penguatan regulasi, koordinasi, dan sistem pengawasan yang terintegrasi.

Narendra juga menyoroti pentingnya integrasi program kelembagaan hingga tingkat pedesaan. Langkah ini diharapkan memperkokoh inklusi dan literasi keuangan masyarakat.

Tantangan Eksekusi Aset dan Penegakan Hukum

Hingga Mei 2026, tercatat 1.577 bank menjadi peserta penjaminan simpanan LPS.

Jumlah itu terdiri dari 105 bank umum serta 1.472 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah.

>>> Venjii Hernando Perkuat Bisnis Kemitraan dengan Pendanaan Ratusan Miliar