Sejak beroperasi pada 2025, LPS telah melikuidasi 1 bank umum dan 153 BPR/BPRS.

Selain likuidasi, LPS juga menerapkan metode penanganan alternatif seperti penyertaan modal sementara dan skema bail-in.

Total simpanan pada bank yang dilikuidasi mencapai lebih dari Rp3,9 triliun dari 585.818 rekening.

Sekitar 85% dana tersebut dinyatakan layak bayar, sedangkan Rp592 miliar sisanya tidak layak bayar.

Penyebab utama simpanan tidak layak bayar adalah tingkat bunga melebihi batas penjaminan (64,9%), keterlibatan pengurus atau pemilik dalam praktik tidak sehat (29,02%), dan dana tidak terdata di sistem perbankan (6,02%).

LPS telah melayangkan 12 gugatan perdata kepada pengurus dan pemegang saham dengan tuntutan Rp471 miliar. Seluruh gugatan dimenangkan LPS, namun eksekusi masih menghadapi tantangan sehingga membutuhkan dukungan kejaksaan.

Di ranah pidana, LPS melaporkan 10 kasus tindak kejahatan perbankan. Sebanyak 7 laporan telah mendapatkan keputusan hukum tetap.

Ke depan, sinergi dengan Kejaksaan Agung semakin krusial seiring perluasan mandat LPS pada Program Penjaminan Polis (PPP) asuransi.

Indonesia saat ini memiliki 134 perusahaan asuransi, terdiri dari 71 asuransi umum, 47 asuransi jiwa, dan 16 asuransi syariah.

Program Penjaminan Polis merupakan amanat UU P2SK.

>>> BGN Alihkan Anggaran Makan Bergizi Gratis dari 76 Sekolah di Jawa

Tahap awal akan dimulai pada 2028 dengan fokus likuidasi, kemudian diperluas pada 2030 mencakup penyelamatan, restrukturisasi, dan penjaminan polis komersial dan syariah.