Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu memaparkan data dan kebijakan mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar 0,5 persen.

Pemaparan tersebut disampaikan melalui rekaman video pada Senin, 8 Juni 2026. Dalam kesempatan itu, Anggito menjelaskan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang penyesuaian PPh Final UMKM.

>>> Studio MAPPA Siapkan Pengumuman Terbaru Anime Jujutsu Kaisen Season 4

Meski menjabat sebagai pucuk pimpinan LPS, Anggito menyampaikan materi ini di luar kewenangan resmi lembaganya. Ia memposisikan diri sebagai seorang ekonom dan Guru Besar Ekonomi Universitas Gadjah Mada.

Penjelasan Kebijakan PPh Final UMKM

Dalam rekaman tersebut, Anggito menguraikan definisi, alasan penerbitan beleid, serta manfaat kebijakan fiskal bagi sektor UMKM. Penjelasan ini diunggah melalui akun media sosial resmi Badan Komunikasi.

>>> Said Iqbal Hadiri Pelantikan Penasihat Khusus Presiden di Istana

Anggito menegaskan bahwa materi yang disampaikan adalah mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026. Kebijakan ini menetapkan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen.

Sementara itu, fungsi utama LPS tetap pada penjaminan simpanan nasabah perbankan dan polis asuransi. Lembaga ini juga bertugas memelihara stabilitas sistem perbankan serta melakukan resolusi bank.

>>> Bayern Munich Tolak Lepas Michael Olise ke Real Madrid

LPS juga memiliki otoritas dalam penyelesaian masalah perusahaan asuransi yang izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).