DJP Tegaskan Fasilitas Pajak UMKM Omzet di Bawah Rp500 Juta Tetap Bebas PPh, Batas Waktu Dihapus
Minggu / 05-07-2026, 18:49 WIB
DJP menegaskan fasilitas PPh bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap berlaku. Batas waktu tarif PPh Final 0,5 persen juga dihapus untuk wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan.







