Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menemukan sebanyak 93.260 wajib pajak terindikasi menyalahgunakan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar 0,5 persen.

Temuan ini diumumkan melalui media sosial resmi DJP sebagai bagian dari langkah pengawasan agar insentif perpajakan tepat sasaran.

>>> Sikap Orang Cerdas yang Sering Dianggap Menyebalkan Menurut Pakar

Pemerintah menegaskan bahwa fasilitas tarif 0,5 persen dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 dirancang khusus bagi pelaku UMKM yang membutuhkan dukungan untuk berkembang.

"Penyesuaian kebijakan ini dilakukan agar manfaat fasilitas perpajakan benar-benar dinikmati oleh UMKM yang membutuhkan dukungan untuk tumbuh dan berkembang," tulis DJP dalam akun Instagram @ditjenpajakri, Rabu (10/6).

Modus Firm Splitting dan Bunching

Salah satu modus manipulasi yang ditemukan adalah praktik firm splitting, yaitu memecah satu usaha skala besar menjadi beberapa badan usaha baru yang lebih kecil.

Tujuannya agar setiap badan usaha baru tetap memenuhi kriteria ambang batas penikmat tarif PPh Final UMKM.

"Ini adalah indikasi penghindaran pajak karena secara ekonomi mereka adalah satu grup usaha yang mampu membayar pajak lebih besar," kata DJP.

Berdasarkan data tahun 2024, persentase wajib pajak yang terindikasi melakukan firm splitting mencapai 17,21 persen dari total 542.000 wajib pajak UMKM terdaftar.

DJP mencatat ada 28.010 orang pribadi yang menguasai 49.628 badan usaha, dengan kepemilikan dua hingga empat UMKM per orang.

Sebanyak 1.877 orang pribadi terdeteksi mengendalikan 11.185 badan usaha, dengan kepemilikan lima sampai 25 UMKM per orang.

>>> Zahara Resmi Ajukan Penghapusan Nama Brad Pitt dari Identitasnya

Petugas juga menemukan 45 orang pribadi yang memiliki 1.493 badan usaha dengan kepemilikan 26 hingga 50 UMKM.