Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp54,71 triliun hingga 30 Juni 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyatakan kontribusi terbesar masih berasal dari Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE).

>>> Pramono Anung Dikritik karena Klaim Orang Tinggalkan Partai Tak Akan Besar

Rinciannya, penerimaan dari PPN PMSE sebesar Rp42,01 triliun, pajak aset kripto Rp2,09 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp5,1 triliun, dan Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp5,51 triliun.

Inge berharap kepatuhan pelaku usaha digital yang terus meningkat dapat mendukung penerimaan negara sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang setara bagi seluruh model usaha.

Perkembangan Penerimaan PPN PMSE

Hingga akhir Juni 2026, DJP telah menunjuk 271 pelaku PMSE sebagai pemungut PPN PMSE.

Pada Juni 2026, dilakukan penyesuaian daftar pemungut melalui perubahan satu data pemungut, yaitu Lemon Squeezy LLC.

Sebanyak 236 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total Rp42,01 triliun.

Rincian setoran tahunan meliputi Rp731,4 miliar (2020), Rp3,9 triliun (2021), Rp5,51 triliun (2022), Rp6,76 triliun (2023), Rp8,44 triliun (2024), Rp10,32 triliun (2025), dan Rp6,34 triliun (2026).

Penerimaan pajak ekonomi digital juga berasal dari transaksi aset kripto yang mencapai Rp2,09 triliun hingga Juni 2026.

>>> Marc Anthony Sambut Anak Ke-8, Istri 30 Tahun Lebih Muda

Rincian tahunannya adalah Rp246,54 miliar (2022), Rp220,89 miliar (2023), Rp620,38 miliar (2024), Rp796,74 miliar (2025), dan Rp205 miliar (2026).

Pajak kripto terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp1,21 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp881,82 miliar.