TNI Angkatan Darat (AD) membantah adanya penugasan baru bagi Bintara Pembina Desa (Babinsa) di bidang perpajakan.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Donny Pramono menegaskan hingga saat ini tidak ada perubahan tugas pokok Babinsa terkait perpajakan.

>>> 10 Negara dengan Tingkat Literasi Terbaik di Dunia, Indonesia Peringkat Berapa?

Pernyataan ini merespons informasi yang beredar mengenai pelibatan Babinsa dalam pengawasan wajib pajak.

Donny menjelaskan penyebutan Babinsa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 merupakan bagian dari mekanisme koordinasi antarinstansi.

"TNI Angkatan Darat menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat penugasan baru maupun perubahan tugas pokok Babinsa di bidang perpajakan," kata Donny dalam keterangan tertulis, Rabu (22/7).

Ia menjelaskan surat edaran tersebut merupakan pedoman internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melaksanakan pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Di dalamnya diatur metode pengumpulan data dan pembangunan jejaring informasi.

Penyebutan Babinsa dan Bhabinkamtibmas berada pada aspek pembangunan jejaring informasi kewilayahan, bukan pemberian kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, atau penegakan hukum perpajakan.

"Dengan demikian, tidak tepat apabila penyebutan tersebut dimaknai sebagai perluasan tugas ataupun kewenangan Babinsa," ujarnya.

DJP telah memberi penjelasan bahwa Babinsa bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan di bidang perpajakan.

>>> Light Flip: Ponsel Lipat 5G Minimalis untuk Gaya Hidup Bebas Distraksi

Koordinasi yang dilakukan merupakan sinergi antarinstansi dan pendampingan untuk mendukung kelancaran tugas petugas DJP di lapangan.

"Seluruh kewenangan perpajakan tetap berada pada Direktorat Jenderal Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

DJP juga menegaskan bahwa pengaturan tersebut bukan merupakan kebijakan baru, melainkan penyempurnaan pedoman internal yang telah diterapkan sejak tahun 2020," katanya.