Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kini memiliki kewenangan untuk mengakses data keuangan anggota keluarga wajib pajak dalam rangka pengawasan kepatuhan perpajakan.

Perluasan kewenangan ini diatur dalam Surat Edaran Nomor SE-9/PJ/2026 yang memungkinkan otoritas pajak meminta informasi keuangan dari pihak yang memiliki keterkaitan dengan wajib pajak, seperti anggota keluarga, pengurus, pemegang saham, hingga beneficial owner.

>>> Bukan Cuma Main, Game Ini Ajak Cari Artefak Bersejarah yang Hilang

Meskipun disebut sebagai pedoman internal, kebijakan ini tetap memicu sorotan karena menyentuh aspek privasi data keuangan.

Bukan Aturan Baru, tapi Pedoman Internal

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menilai publik perlu memahami bahwa SE-9/PJ/2026 pada dasarnya bukan aturan baru yang menciptakan kewenangan baru bagi DJP.

Menurutnya, surat edaran tersebut merupakan pedoman internal bagi pegawai pajak dalam menjalankan tugas, khususnya mengatur tata cara permintaan informasi keuangan dari lembaga keuangan agar prosedurnya lebih seragam dan memiliki jejak administrasi.

"Kebijakan yang diatur di SE-9/PJ/2026 merupakan salah satu bentuk naskah dinas yang mengatur internal pegawai DJP.

Beleid tersebut mengatur pedoman dan tata cara DJP dalam meminta Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) mengenai rekening keuangan dan aset kripto dari lembaga keuangan," kata Prianto kepada CNNIndonesia.

com, Selasa (21/7).

Ia menegaskan tujuan langsung surat edaran tersebut bukan untuk meningkatkan penerimaan pajak, melainkan membakukan prosedur kerja baku di lingkungan DJP.

Dasar hukumnya telah lama diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), khususnya Pasal 35A.

"Berdasarkan Pasal 35A UU KUP, DJP diberi kewenangan untuk menggali informasi atau data dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya.