Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi melibatkan aparat TNI dan Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

>>> Anak Batuk Tak Kunjung Sembuh, Bisa Jadi Terkena GERD

Dalam beleid itu, Babinsa dan Bhabinkamtibmas dilibatkan dalam pembangunan jejaring informasi untuk mendukung pengawasan terhadap wajib pajak terdaftar, wajib pajak yang belum terdaftar, maupun pengawasan berbasis wilayah.

Potensi Manfaat dan Risiko

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal menilai pemerintah perlu berhati-hati menerapkan pendekatan tersebut.

Menurutnya, persoalan kepatuhan pajak tidak selalu disebabkan oleh kesengajaan wajib pajak menghindari kewajiban.

"Banyak di antara mereka (wajib pajak) itu sebetulnya bukan berarti mereka tidak ingin membayar pajaknya.

Tapi sering kali juga karena ada kesulitan untuk memahami dan juga kesulitan untuk melaporkan," kata Faisal.

Ia menilai pemerintah seharusnya lebih memprioritaskan penyederhanaan prosedur pembayaran dan pelaporan pajak agar kepatuhan meningkat secara sukarela.

Faisal khawatir jika seluruh wajib pajak dipandang sebagai pihak yang sengaja mengemplang pajak, pendekatan tersebut justru berpotensi menimbulkan rasa terintimidasi, termasuk bagi wajib pajak yang selama ini patuh.

Ia juga menyarankan pemerintah lebih memaksimalkan pengawasan terhadap kelompok wajib pajak berpenghasilan tinggi yang memberikan kontribusi terbesar terhadap penerimaan pajak.

Menurutnya, jika pengawasan lebih banyak diarahkan kepada kelompok menengah sementara potensi pajak kelompok atas belum tergarap optimal, hal itu berisiko menimbulkan ketimpangan.

Faisal menambahkan kondisi kelas menengah saat ini tengah menghadapi tekanan akibat kenaikan biaya hidup, sementara pertumbuhan pendapatan relatif terbatas.

Pandangan Berbeda dari Analis