Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI) Ronny P Sasmita menilai pelibatan aparat kewilayahan dapat membantu memperluas basis pajak, terutama di daerah yang selama ini belum terjangkau secara optimal.

"Dari sisi efektivitas, kebijakan ini berpotensi meningkatkan penerimaan negara dalam jangka pendek, terutama melalui perluasan basis pajak di wilayah yang selama ini belum terjangkau secara optimal.

Dengan menjangkau level desa, peluang menemukan subjek dan objek pajak baru memang lebih besar," kata Ronny.

>>> 4 Bulan Kekeringan, Warga Tangerang Berebut Air Bersih

Namun, ia mengingatkan efektivitas kebijakan tersebut sangat bergantung pada pelaksanaannya. Jika pendekatan yang digunakan terlalu agresif, masyarakat justru dapat memberikan resistensi.

Ronny menilai sistem perpajakan yang sehat bertumpu pada kepatuhan sukarela (voluntary compliance), bukan tekanan dari aparat.

"Ketika aparat keamanan dilibatkan, ada potensi munculnya persepsi intimidasi, meskipun itu bukan tujuan utama kebijakan.

Dalam jangka panjang, hal ini bisa menurunkan tax morale dan justru berdampak negatif terhadap penerimaan yang berkelanjutan," ujarnya.

Ronny juga menyoroti potensi tumpang tindih kewenangan apabila peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak dibatasi secara tegas.

Menurutnya, pelibatan aparat masih dapat dipahami apabila hanya sebatas mendukung koordinasi atau pemetaan sosial.

Namun, jika bergeser menjadi pengawasan aktif atau memberikan tekanan kepada wajib pajak, kebijakan tersebut dinilai berpotensi melampaui fungsi dasar TNI dan Polri.

Ia menekankan aparat kewilayahan tidak boleh memiliki akses terhadap data perpajakan yang bersifat rahasia maupun terlibat dalam pemeriksaan, penilaian, atau penegakan hukum perpajakan.

"Yang paling penting, pendekatan yang digunakan tetap harus mengedepankan edukasi dan komunikasi, bukan tekanan. Garis batas antara pengumpulan informasi dan penegakan kewenangan harus dijaga secara ketat.

Tanpa itu, risikonya bukan hanya pelanggaran hak wajib pajak, tetapi juga penurunan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan secara keseluruhan," katanya.

Sementara itu, DJP menegaskan pelibatan TNI dan Polri dalam SE-8/PJ/2026 tidak memberikan kewenangan baru kepada aparat keamanan.

Menurut DJP, Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya berperan sebagai pendamping dalam kondisi tertentu, bukan sebagai pelaksana pemeriksaan atau penegakan hukum perpajakan.

>>> FIFA Selidiki Kericuhan Pascalaga Final, Pemain Argentina Terancam Sanksi

DJP juga menyatakan pengawasan kepatuhan wajib pajak saat ini semakin mengandalkan teknologi dan analisis data berbasis risiko, sementara keterlibatan aparat kewilayahan dimaksudkan untuk mendukung koordinasi di lapangan agar pelaksanaan pengawasan berjalan sesuai prosedur.